Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:55 WIB | Kamis, 23 April 2020

Strerilisasi Limbah Infeksius untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Strerilisasi limbah infeksius untuk mencegah penyebaran virus corona. (Foto: lipi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penurunan aktivitas manusia saat pandemi COVID-19, memberi dampak positif yakni kualitas udara di berbagai negara menjadi lebih baik. Namun, di sisi lain jumlah limbah infeksius akibat peningkatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan bertambah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, memprediksi terdapat peningkatan 30 persen limbah infeksius selama pandemi dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Limbah infeksius berdampak menularkan penyakit yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan ke masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi dampak negatif dari limbah infeksius.

“Di sungai atau di pantai yang tadinya tidak ada limbah masker namun sekarang ditemukan. Di sinilah diperlukan peran kita untuk meringankan beban masyarakat dan negara dalam penanganan COVID-19,” kata Deputi Ilmu Pengetahuan Bidang Teknik LIPI, Agus Haryono dalam Webminar Hari Bumi ‘Penanganan Sampah/Limbah Medis Terkait COVID-19’ pada Rabu (22/4).

Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3), dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), mengkategorikan limbah infeksius selain dari fasilitas pelayanan kesehatan. Kategori tersebut adalah limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Berdasarkan penggolongan tersebut, sampah masker dan sarung tangan sekali pakai tidak hanya mencemari lingkungan, namun dapat mengancam 300.000 petugas persampahan yang bertugas di rumah-rumah warga dan 600.000 pemulung. “Perlu pengelolaan dengan standar tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Agus.

Pengelolaan Limbah Infeksius

Cara pengelolaan limbah infeksius di fasilitas pelayanan kesehatan tentu berbeda dengan di lingkungan perumahan. Kepala Loka Penelitian Teknologi Bersih LIPI, Ajeng Arum Sari mengungkapkan, limbah infekius fasillitas pelayanan kesehatan harus disimpan dalam kemasan tertutup paling lama dua hari setelah dihasilkan.

“Limbah ini setelah disimpan harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat celsius,” kata Ajeng. Ia menjelaskan, pemusnahan juga dapat menggunakan autoclave dengan pembakaran pada suhu 56 derajat celsius/75derjat celsius/120-140 derajat celsius. “Teknologi ini direkomendasikan karena tidak menimbulkan kerugian dan tidak mahal,” kata Arum.

Sedangkan pada lingkungan perumahan sampah masker, tisu, dan sarung tangan, dipisahkan dari sampah biasa lalu digunting. “Setelahya kemudian direndam di dalam larutan disinfektan sebelum dikemas khusus. Saat mengemas, sampah ditandai dan dibuang,” kata Ajeng.

Kendala Pengelolaan Limbah Infeksius

Namun, dalam pelaksanaannya pengelolaan limbah infeksius menjumpai sejumlah kendala terutama ketersediaan insinerator. 

“Di seluruh Indonesia hanya ada 110 rumah sakit yang memiliki insenerator sesuai standar dan telah berizin, padahal pengelolaan limbah infeksius sangat penting di masa pandemi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rosa Vivien Ratnawati.

Dia menjelaskan, banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki insenerator, karena tidak adanya lahan juga terlalu dekat dengan masyarakat sehingga dikhawatirkan menimbulkan emisi yang mengganggu.

Risa menjelaskan, kendala-kendala ini diminimalisir oleh pemerintah, salah satunya lewat kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara.

“Selain itu, kami mendorong percepatan izin insenerator oleh rumah sakit dan mengoptimalisasikan pengolahan limbah oleh jasa pengangkut dan pengolah B3,” katanya. (lipi.go.id) .

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home