Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:01 WIB | Rabu, 19 Oktober 2016

Suciwati Ultimatum Pemerintah Umumkan Dokumen TPF Munir

Suciwati Ultimatum Pemerintah Umumkan Dokumen TPF Munir
Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan surat tuntutan kepada Pemerintah terkait dengan hasil sidang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta Pemerintah segera mengumumkan kepada publik dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang digelar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Kwitang II, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).(Foto-foto: Dedy Istanto)
Suciwati Ultimatum Pemerintah Umumkan Dokumen TPF Munir
Istri almarhum Munir, Suciwati (tengah) membacakan surat pernyataan tentang tuntutan meminta kepada Pemerintah untuk segera mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir didampingi oleh Yati Andriyani (kanan) dan Satrio Wira Taru (kiri).
Suciwati Ultimatum Pemerintah Umumkan Dokumen TPF Munir
Para awak media meliput kegiatan jumpa pers yang digelar di kantor KontraS, Jakarta . Istri mendiang Munir, Suciwati (tengah) menuntut kepada Pemerintah untuk segera mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir kepada publik.
Suciwati Ultimatum Pemerintah Umumkan Dokumen TPF Munir
Suciwati (kiri) memberi keterangan kepada awak media terkait dengan dokumen TPF Munir yang meminta segera Pemerintah untuk mengumumkan kepada publik pasca putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) yang digelar pada tanggal 10 Oktober lalu.
Suciwati Ultimatum Pemerintah Umumkan Dokumen TPF Munir
Istri mendiang Munir, Suciwati (kiri) memberi pernyataan sikap dalam keterangan pers menuntut kepada pemerintah untuk segera mengumumkan dokumen TPF Munir kepada publik pasca putusan sidang KIP yang digelar di kantor KontraS, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Istri almarhum aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, Suciwati memberi ultimatum kepada Pemerintah untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) pembunuhan Munir.

“Saya Suciwati bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan dengan sangat atas buruknya respon Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat. Putusan tersebut menyatakan dokumen TPF Munir adalah dokumen publik yang harus diumumkan kepada masyarakat," kata Suciwati dalam jumpa pers yang digelar di kantor KontraS Jalan Kwitang II, Jakarta Pusat, hari Rabu (19/10).

Suciwati menilai ada dugaan kelalaian dan tidak ada kepatuhan hukum di bawah administrasi Presiden Joko Widodo. Pemerintah mengaku tidak mengetahui dokumen tersebut meski mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah menerima dokumen TPF Munir pada tanggal 24 Juni 2005.

“Saya menilai ada kepanikan terhadap pihak Istana melalui klarifikasi yang disampaikan, bahwa mereka tidak mengetahui dan menyimpan dokumen tersebut dan membela diri dengan mengatakan dokumen TPF harusnya disimpan oleh mantan Presiden SBY,” ujar Suciwati.

Kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap hukum ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya berkenaan dengan keberadaan dokumen atau sekadar persoalan surat menyurat di masa pemerintah Presiden SBY. Dokumen TPF Munir adalah manifestasi dari kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir yang disusun atas mandat Presiden dengan melibatkan institusi negara dan perwakilan masyarakat yang kredibel. Sudah seharusnya dokumen tersebut diumumkan dan ditindaklanjuti untuk menunjukan bahwa negara ini serius atas hasil kerja dan kebijakan yang diputuskannya.

“Kelalaian dan ketidakpatuhan ini telah merugikan saya sebagai keluarga korban yang menunggu selama 12 tahun tidak adanya kepastian hukum karena tidak ada tindak lanjut atas penyelesaian konspirasi pembunuhan suami saya,” ujar Suciwati.

Atas hal itu dia meminta kepada Pemerintah untuk segera mengumumkan dokumen TPF Munir secepatnya. Terkait perintah Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung untuk mencari dokumen tersebut, Suciwati menilai tidak dapat menggugurkan putusan yang mewajibkan Pemerintah untuk mengumumkan.

Maka dari itu dia mengingatkan kembali kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak membela diri dan melemparkan tanggung jawab atas kelalaian Pemerintah dalam menyimpan dokumen TPF Munir. Kedua, tidak menunda dan mengulur waktu untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir dan memerintahkan serta mengawal dan memastikan seluruh jajaran dan lembaga negara terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan TPF Munir.

Pernyataan ulitimatum itu disampaikan oleh istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati dan didampingi oleh Wakil Koordinator bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani dan Satrio Wira Taru.

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home