Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:14 WIB | Senin, 15 Juni 2020

Surabaya Bolehkan Karaoke Dibuka dengan Ikuti Protokol Kesehatan

Karaoke. (Foto: dok. Ist)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Kota Surabaya membolehkan tempat karaoke dibuka kembali, tapi dengan syarat sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, hari Minggu (14/6), mengatakan bahwa berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Peraturan Wali Kota No. 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke. "Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.

Protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

Pengelola juga harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh  37,5 °C atau lebih dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Pengelola juga harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan cairan pembersih tangan diisi ulang secara teratur.

Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area, membatasi aktivitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tmemperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).

Pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk. Juga harus menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.

"Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home