Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 05:21 WIB | Minggu, 20 Juli 2014

Surabaya Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik

Kota Surabaya mendapatkan penghargaan dari Ombudsman terkait dengan kepatuhan layanan publik. (Foto: deixi.com)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Ibu kota Jawa Timur, Surabaya meraih predikat kepatuhan terhadap UU pelayanan publik dari Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Sabtu, mengatakan penghargaan itu diberikan langsung oleh Menkopolhukam, Djoko Suyanto yang didampingi Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat (18/7).

"Pemkot Surabaya terus berupaya membuat pelayanan publik semakin praktis dan efisien," kata dia.

Para penerima penghargaan tersebut terdiri atas 17 kementerian, 12 lembaga negara, 21 pemerintah provinsi dan 26 pemerintah kota. Surabaya merupakan salah satu di antaranya.

Berdasar surat Ombudsman RI nomor 710/ORI-Srt/VII/2014 disebutkan, ada 14 SKPD di Kota Surabaya yang masuk dalam zona hijau, yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas PU Bina Marga, unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA), administrasi kependudukan pada Dispendukcapil, pelayanan rumah sakit RSUD dr. Soewandhie, perizinan Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK).

Selain itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), PDAM Surya Sembada, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Sosial, Bakesbanglinmas, dan Dinas Pendidikan.

Hal ini berarti, SKPD-SKPD tersebut dinilai memiliki standar kepatuhan tinggi terhadap UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 15 dan bab V UU tersebut, bahwa sebuah unit layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan.

Tri Rismaharini mengatakan salah satu wujud nyata yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam pelayanan publik yakni melalui sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW). 

Melalui SSW, kata dia, pemohon dapat mengakses perizinan kapan pun dan dimana pun. Di samping itu, pemrosesan berkas perizinan kini lebih praktis karena segala sesuatunya serba elektronik. 

"Sebelumnya, dengan sistem manual, prosesnya jauh lebih panjang dan ribet. Tapi, kini tidak lagi. Masyarakat juga dapat memantau berkas perizinannya sudah sejauh mana," kata dia.

Risma mengungkapkan, kunci sukses Surabaya terletak pada pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal itu diakui sangat membantu di tengah keterbatasan jumlah pegawai negeri di Pemkot Surabaya. 

"Rata-rata pegawai yang pensiun tiap tahunnya 800 orang. Sedangkan, tahun lalu pegawai baru yang masuk hanya sekitar 300-an orang. Kalau tidak memanfaatkan teknologi informasi kami sadar akan kerepotan. Makanya, sekarang semua serba elektronik," ujarnya.

Dia berharap, dengan diraihnya predikat kepatuhan ini, ke depan akan terus lahir inovasi-inovasi demi memudahkan masyarakat. Risma juga menginginkan para abdi masyarakat tidak cepat puas. Sebaliknya, mereka harus terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home