Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:24 WIB | Kamis, 16 Januari 2020

Surat Miskin Berbasis Daring Sudah Diterapkan di Surabaya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita. (Foto: Antara)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota Surabaya,  menerapkan Surat Keterangan Miskin (SKM) berbasis daring (dalam jaringan), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pada saat berobat di rumah sakit yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, di Surabaya, Kamis (16/1), mengatakan ketika ada pasien yang sakit dan tidak punya jaminan pembiayaan, maka ia bisa langsung mendaftar melalui petugas loket untuk mendapatkan layanan melalui SKM.

"Petugas loket akan memasukkan NIK pasien itu, apakah masuk dalam daftar MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau tidak. Dalam waktu 48 jam meliputi 5 jam proses di kelurahan dan 43 jam di Dinas Sosial (verifikasi), sehingga pasien tidak perlu kesana kemari," kata Febria.

Menurut dia, jika dahulu pihak keluarga harus mengurus ke kelurahan untuk mendapatkan SKM sebagai pembiayaan di rumah sakit, namun sekarang tidak.

"Jadi cukup keluarga dan pasien duduk di rumah sakit. Dan ini sudah mulai berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Suharto Wardoyo menambahkan, saat ini SKM berbasis daring, sehingga warga Surabaya tidak perlu membawa SKM dari kelurahan untuk mendapatkan layanan di rumah sakit.

"Mereka cukup menyerahkan NIK kepada petugas rumah sakit. SKM daring ini akan berlaku selama dua bulan per orang," katanya.

Jika SKM sudah tidak aktif, warga bisa mengaktifkannya kembali secara daring sehingga diharapkan, masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan layanan di rumah sakit.

"Intinya, lurah tidak mengeluarkan SKM lagi secara manual, tapi sudah secara daring, semua daring termasuk dari kelurahan, dinas sosial masuk ke data dinas kesehatan (saling terkoneksi)," katanya. (Ant)

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home