Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 18:15 WIB | Jumat, 25 Juli 2014

Surat Pengunduran Diri Jokowi Tengah Diproses

Foto halaman depan berbagai surat kabar nasional menampilkan foto dan berita kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 di Jakarta, Rabu (23/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 22 Juli 2014 pukul 21.33 WIB secara resmi menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan 70.997.833 suara (53,15 persen), ungggul atas atas pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh 62.576.444 suara (46,85 persen). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan saat ini tengah memproses surat pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI.

“Saat ini surat pengunduran diri Pak Jokowi sebagai Gubernur sedang kami proses, masih kami diskusikan dengan tim beliau,” kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Akan tetapi, menurut dia, meskipun saat ini surat tersebut sedang diproses, pihaknya masih belum menentukan waktu pengajuan surat pengunduran diri tersebut.

“Jadi, nanti Pak Jokowi akan menyerahkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian, mereka (DPRD) akan memberikan keputusan terkait dengan izin pengunduran diri tersebut melalui sidang paripurna,” ujar Heru.

Lebih lanjut, dia pun mengharapkan setelah izin pengunduran diri tersebut diberikan, DPRD dapat langsung melakukan pelantikan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang baru.

“Prosesnya ini hampir sama seperti waktu cuti non-aktif Pak Jokowi. Dari DPRD lanjut ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan Keputusan Presiden (Keppres). Di dalam Keppres itu nanti juga langsung ditunjuk pengganti Pak Jokowi,” tutur Heru.

Dia mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hari saja karena kelengkapan administrasi dan dokumen-dokumen verbal telah dipersiapkan terlebih dahulu.

“Kalau bisa langsung ditunjuk dan dilantik penggantinya Pak Jokowi, itu malah lebih baik, karena tidak perlu sampai ada kekosongan jabatan meskipun saat ini sudah ada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI,” ungkap Heru. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home