Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:31 WIB | Kamis, 27 November 2014

Surat Seskab Tunjukkan Presiden Ingin Campuri DPR

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto kepada jajaran menteri Kabinet Kerja mengindikasikan Presiden Joko Widodo ingin campur tangan urusan DPR.

Ia menilai secara tidak langsung pemerintah terkesan ingin memihak salah satu kubu di DPR.

"Dengan instruksi itu Presiden ingin ikut campur. Seharusnya, DPR menyelesaikan persoalannya dulu," kata Saleh dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Larangan menteri Ke DPR' di Ruang Wartawan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Pada Selasa (4/11) lalu, Seskab Andi Widjajanto mengedarkan surat kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Pelaksana Tugas Jaksa Agung, yang isinya mengimbau agar menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

Menurut Saleh keberadaan surat tersebut justru memperkeruh hubungan antara eksekutif dan legislatif. Banyak rapat kerja yang seharusnya telah dilakukan antara pemerintah dengan parlemen justru tak dapat terealisasi.

"Secara khusus saya minta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan itu. Kemarin Jokowi sudah bilang menteri datang saja ke DPR, tapi karena kemarin sudah keluarkan surat maka harus ada surat lagi untuk mencabut," ujar Politisi PAN itu.

Bentuk Perhatian

Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakan pemerintah sebenarnya memiliki perhatian besar terhadap konflik yang terjadi di DPR. Menurut dia, pemerintah tak ingin kehadiran jajaran menteri ke DPR kian mempertajam friksi yang terjadi antara Koalisi Indonesi Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Seskab memiliki niat besar agar DPR tidak ada friksi, solid dan untuk kepentingan yang lebih kuat. Kecuali Menteri Hukum dan HAM, Pak Laoly, yang dipersilahkan datang mengawal revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)," kata dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Larangan menteri Ke DPR' di Ruang Wartawan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Ia menambahkan, dalam kunjungan kerja ke Bengkulu kemarin, Rabu (26/11), Jokowi telah mencabut larangan itu. Dengan demikian, mulai hari ini para pembantu presiden sudah dapat memenuhi panggilan DPR.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home