Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:51 WIB | Jumat, 27 November 2015

Susi: Reklamasi untuk Kepentingan Publik, Bukan Hotel

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, mengemukakan, pernyataannya agar reklamasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik jangan sampai disalahartikan dengan membolehkan proyek yang bersifat komersial.

"Kepentingan publik yang saya maksud kerap disalahartikan pihak-pihak yang memiliki tujuan lain," kata Susi di Jakarta, hari Jumat (27/11).

Menurut dia, reklamasi diperbolehkan bila hal tersebut dapat mendorong berbagai sektor pelayanan publik seperti pelabuhan umum dan pembangkit tenaga listrik.

Untuk itu, ia tidak setuju bila pembangunan hotel dan apartemen komersial juga disebut sebagai kepentingan publik.

Menteri Susi juga menegaskan bahwa selain untuk kepentingan publik, reklamasi itu juga harus memiliki kompensasi untuk mempersiapkan daerah bagi genangan air seperti sebuah bendungan atau dam untuk menampung air.

Selain itu, lanjutnya, kompensasi yang memadai juga harus diberikan kepada masyarakat yang tempat tinggalnya tergusur akibat reklamasi tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan aktivitas reklamasi mengakibatkan merajalelanya praktik privatisasi dan komersialiasi di kawasan pesisir yang cenderung mengabaikan kepentingan publik.

"Yang terjadi reklamasi justru mengakibatkan praktik privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, hari Selasa (17/11).

Menurut Abdul Halim, Pusat Data dan Informasi Kiara pada tahun 2015 mencatat dari 27 lokasi reklamasi pantai di berbagai daerah, nelayan justru dirugikan dan ekosistem pesisir rusak.

Ia juga berpendapat bahwa contoh yang bisa mengakibatkan hal itu terjadi adalah reklamasi Jakarta.

"Mestinya Menteri Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku reklamasi dan oknum birokrasi," katanya.

Hal itu, kata dia, karena reklamasi yang merusak melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebutkan bahwa praktik merusak di wilayah pesisir terlarang. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home