Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 11:02 WIB | Minggu, 29 November 2015

Tahun 2001, 17 Gereja di Aceh Ditutup

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati (Foto : Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 17 Gereja pada Tahun 2001 ditutup, penutupan tersebut dilakukan oleh umat Islam karena pembangunan dan perbaikan gereja yang sudah darurat dianggap telah melanggar perjanjian 11 Juli dan 13 Oktober 1979. 

Hal ini dikutip dari Pendapat Hukum (Legal Opinion) Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati diterima satuharapan.com hari Rabu (18/11) lalu.

Dia menjelaskan penutupan tersebut langsung mendapat perhatian dari Muspida Kabupaten Aceh Singkil, Muspida yang dipimpin Bupati Drs Makmur Syahputra Bancin mengudang tokoh umat Kristen tgl 9 Oktober 2001 dan 11 Oktober 2001 untuk melakukan dialog atas permasalahan yang terjadi. 

"Pada pertemuan pertama umat Kristen berdialog dengan Muspida Aceh Singkil  tentang keberatan pemuka agama Islam kecamatan Simpang Kanan dan kecamatan Gunung Meriah. Dalam dialog itu pemuka umat Kristen tetap mempertahankan agar perehaban gereja GKPPD Kuta Kerangan dapat dilanjutkan dan kegiatan gereja-gereja lainnya dapat diizinkan  seperti biasanya." katanya.

Dia juga menjelaskan hasil, dialog Muspida Kabupaten Aceh Singkil membuat kesimpulan sesuai dengan apa yang mereka putuskan dalam dialog dengan pemuka agama Islam. Keputusan itulah yang diterapkan muspida  kepada umat Kristen di Aceh Singkil.

"Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, Muspida Kabupaten Aceh Singkil membuat Naskah perjanjian dengan judul "Surat Perjanjian Bersama Umat Agama Islam dan Kristen Kecamatan Simpang Kanan, Gunung Meriah, dan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil" yang ditanda tangani oleh pemuka agama Islam dan pemuka agama Kristen pada tanggal 11 Oktober 2001," katanya.

Berikut Naskah Perjanjian dengan judul "Surat Perjanjian Bersama Umat Agama Islam dan Kristen Kecamatan Simpang Kanan, Gunung Meriah, dan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil"

1. Satu unit Gereja GKPPD di Kuta Kerangan, dan dapat diteruskan pembangunannya.

2. Empat unit Undung-undung (rumah doa) yakni di desa Lae Gecih, Biskang, Sukamakmur dan di desa Keras.

3. Selebihnya seperti GKPPD Siatas, GKPPDKuta Tinggi, GKPPD Tuhtuhen, GKPPD Situbuhtubuh, GKPPD Sanggaberru, GKPPD Daling Dangguren, GKPPD Mandumpang, GKPPD Siompin, GKPPD Guha, GKPPD Uruk Perjejeren harus tutup. Di luar gereja GKPPD 3 unit gereja Katolik di Napagaluh, dan Mbalno  kec. Danau Paris, Gereja Katolik Gunung Meriah, ditambah lagi 3 Unit Gereja Kharismatik, dan satu gereja HKI harus ditutup. Kalau kita kalkulasi maka ada 17 Gereja yang harus di tutup. (Bob)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home