Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 11:56 WIB | Minggu, 27 Oktober 2019

Tak Laik Jalan, Polisi Larang Odong-Odong di Jakarta

Perakit odong-odong Mulyadi (47) mengecek hasil sambungan las pada bagian kepala mobil Toyota Kijang lama yang akan dimodifikasi menjadi odong-odong di Bengkel Anglingdarma, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota kepolisian Polda Metro Jaya menganggap angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong tak laik jalan, sehingga menjadi alasan dilarang mengaspal di DKI Jakarta.

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu.

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan rubah bentuk atau memodifikasi kendaran. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

"Itu tertuang di Pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe. Kalau tidak, ada pelanggarannya lalu lintasnya," ujar Fahri.

Fahri menganggap penindakan terhadap odong-odong dianggap dapat memberikan manfaat, karena tujuannya memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Selain itu tujuan lainnya agar pemilik dan penumpang dapat memahami risiko kendaraan tersebut berpotensi timbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Harapan kami sebenarnya kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu karena memang ini fenomena yang kerap kali terjadi. Pemahaman kami, tindakan kepolisian tidak hanya represif, tapi reventif dan preemtif," ujar dia.

Bentuk Tim Sosialisasi Larangan Odong-Odong

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana membentuk tim sosialisasi larangan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong mengaspal di DKI Jakarta.

"Rencana kami, kita akan membentuk tim untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kita kasih pemahaman masyarakat tentang larangan odong-odong," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, di Jakarta, Sabtu (26/10).

Tim tersebut akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk di antaranya jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat kelurahan sebab odong-odong, baik komunitas maupun perorangan berada hingga daerah perkampungan.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberi tahu kepada pemilik, bahkan penumpang karena untuk mengenal risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas apabila menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan laik jalan.

"Kita bentuk tim, kita data ulang dulu, karena mereka tidak hanya komunitas tapi bisa jadi perorangan. Kita petakan dulu daerah mana yang menjadi jalur lintasan mereka, nanti kita laksanakan (sosialisasi)," ujar Fahri.

Pihaknya berencana menggelar sosialisasi larangan odong-odong dalam waktu dekat ini karena Dinas Perhubungan DKI telah memberi edaran imbauan larangan odong-odong hingga tingkat komunitas.  (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home