Loading...
HAM
Penulis: Francisca Christy Rosana 09:26 WIB | Jumat, 24 Juli 2015

Tanggapi Kasus GKPI, Ahok: SKB 2 Menteri Harus Dicabut

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menyikapi persoalan pembongkaran rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKI) di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur yang dilakukan akibat alotnya perizinan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merekomendasikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) untuk dicabut.

“Bagaimana bisa SKB 2 Menteri mengalahkan UUD 1945? Saya nggak tahu prinsipnya. Harus dicabut (peraturan, Red) ini. Itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Dalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Sementara itu, pihak GKPI mengaku kesulitan mendapat izin dan dukungan dari warga setempat. Belakangan, penolakan pendirian rumah ibadah  tersebut semakin mencuat dengan munculnya spanduk yang merekomendasikan wali kota setempat untuk segera membongkar bangunan tak berizin.

Menanggapi kasus ini, Ahok menyayangkan peraturan menteri yang mengharuskan pendirian rumah ibadah mendapat persetujuan dari masyarakat seakan tak relevan dengan undang-undang dasar yang menyatakan setiap warga berhak memeluk agama masing-masing dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dipeluknya.

“Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas? Kita kan tidak ingin negara ini dikotak-kotakkan. Bagaimana bisa SKB 2 Menteri dalam struktur negara kita bisa ada? Undang-undang apa pun yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila digugurkan saja sebetulnya,” kata Ahok.

Kendati demikian, Pemprov DKI melalui Suku Dinas Penataan Kota yang terikat pada peraturan tersebut akan melaksanakan pembongkaran pada Sabtu (25/7). Bangunan ini sebelumnya telah disegel sejak dua tahun lalu. Penyegelan juga mengacu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2012. 

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home