Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 17:57 WIB | Selasa, 01 Desember 2015

Tangkap Aliansi Mahasiswa Papua, Polisi Langgar Kebebasan Berpendapat

Puluhan mahasiswa Papua Barat saat diamankan oleh aparat polisi usai bentrok saat menggelar aksi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada pagi hari.( Foto : Dedy Istanto )

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Riset Setara Institut,  Ismail Hasani, mengatakan pembubaran secara paksa yang dilakukan polisi kepada Aliansi Mahasiswa Papua Se Jawa dan Bali merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat di muka umum.

"Penangkapan sewenang-wenang yang mengakhiri pembubaran aksi ini juga pelanggaran serius terhadap proses hukum. Polisi sangat diskriminatif karena memperlakukan berbeda aksi mahasiswa Papua dengan aksi-aksi massa yang lainnya," katanya kepada satuharapan.com di Jakarta, hari Selasa (1/12).

Dia menjelaskan tindakan represif polisi berkaitan dengan tanggal 1 Desember sebagai hari identitas diri warga Papua dan adanya bendera Bintang Kejora yang menunjukkan simbol-simbol OPM, juga tidak berdasar karena aksi dan segala ekspresinya merupakan hak yang tak terpisahkan.

"Polri harus melepaskan 306 peserta aksi tanpa syarat. Aparat keamanan  menunjukkan sikap primitif dalam menangani aksi-aksi warga yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia warga Papua," katanya.

Dia juga menjelaskan selain di Jakarta, di Yogyakarta juga dilakukan  pengintaian terhadap asrama mahasiswa Papua oleh Polri dan TNI, terjadi juga aksi penyebaran kebencian terhadap warga Papua dalam bentuk aksi unjuk rasa dengan alasan penolakan terhadap sparatisme.

"Generalisasi dan labeling terhadap mahasiswa Papua dengan isu sparatisme adalah cara Orde Baru yang masih terus direproduksi untuk menundukkan aspirasi warga negara tentang Papua dan untuk menghindar dari kewajiban pemenuhan HAM di Papua," tambahnya. (Bob)

Editor : Eben E. Siadari​


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home