Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 22:09 WIB | Minggu, 29 November 2015

Tarif Listrik 1.300 VA Naik Mulai Desember 2015

Pekerja memperbaiki jaringan listrik yang kelebihan beban di kawasan pemukiman di jalan Diponegoro, Batu, Jawa Timur. (Foto: Antaranews/Ari Bowo Sucipto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT PLN (Persero) hari ini (29/11) mengumumkan diberlakukannya tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga berdaya  1.300 dan 2.200 VA mulai Desember 2015. Dengan diberlakukannya tarif baru tersebut, pelanggan diharuskan membayar lebih mahal 11,6 persen dibandingkan dengan tarif pada November 2015. Jika sebelumnya  tarif listrik rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA adalah Rp 1.352 per kWh, kini menjadi Rp1.509 per kWh.

"Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA Diberlakukan tariff adjustment mulai bulan Desember 2015," kata Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, dalam siaran persnya, yang dilansir lewat laman resmi PLN.

"Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015," lanjut dia.

PLN berkilah, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA seharusnya sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment saat sejak 1 Januari 2015.

Namun, kata dia, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

"Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," kata dia.

Bambang Dwiyanto juga menyitir Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, sebagai dasar pemberlakuan tariff adjustment.

Dengan berlakunya sistem ini, tarif listrik nonsubsidi setiap bulan menyesuaikan diri dengan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut," kata dia.

Kendati pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus membayar lebih mahal bulan Desember, PLN mengklaim  secara umum tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Bambang menyebut bahwa golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas, tarifnya turun dari Rp. 1.533 per kWh pada bulan November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada bulan Desember 2015.

Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya.

"Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir," kata dia.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home