Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 19:54 WIB | Minggu, 01 Mei 2016

Tarif Listrik Nonsubsidi Mulai Mei Naik

Seorang pelajar terpaksa menggunakan lilin sebagai alat bantu pencahayaan untuk belajar akibat pemadaman bergilir di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/4). PLN setempat memberlakukan pemadaman bergilir hingga 12 jam per hari karena kekurangan daya hingga 40 MW akibat mesin di dua pembangkit listrik yakni PLTD Silae dan PLTU Mpanau mengalami kerusakan dan kondisi tersebut akan berlangsung hingga akhir April ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik nonsubsidi bagi 12 golongan pelanggan pada Mei 2016 mengalami kenaikan antara Rp 7 hingga Rp 10 per kWh.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, hari Minggu (1/5), mengatakan kenaikan tarif listrik terutama dikarenakan peningkatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).

"Selain itu, inflasi juga naik. Sementara, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan, sehingga menahan kenaikan tarif listriknya," katanya.

Menurut dia, ICP Maret 2016, sebagai acuan tarif listrik Mei 2016, tercatat 34,19 dolar AS per barel atau mengalami kenaikan 5,27 dolar per barel dibandingkan Februari 2016 sebesar 28,92 dolar per barel.

Inflasi pada Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28 persen dari sebelumnya Februari 2016 sebesar -0,09 persen menjadi Maret 2016 sebesar 0,19 persen.

Sedangkan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Maret 2016 mengalami penguatan Rp 322 dari Februari 2016 sebesar Rp 13.889 per dolar menjadi Maret 2016 sebesar Rp 13.194 per dolar.

Benny merinci, tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik Rp 10/kWh dari April 2016 sebesar Rp 1.343/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp 1.353/kWh.

Tarif TR adalah untuk tujuh golongan pelanggan yakni R1/1.300 VA, R1/2.200 VA, R2/3.500-5.500 VA, R3/6.600 VA ke atas, B2/6.600-200 kVA, P1/6.600-200 kVA, dan P3.

Lalu, tarif listrik tegangan menengah (TM) naik Rp 8/kWh dari April 2016 sebesar Rp 1.033/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp 1.041/kWh.

Tarif TM terdapat tiga golongan yakni B3/>200 kVA, I3/>200 kVA, dan P2/>200 kVA.

Sedangkan, tarif listrik tegangan tinggi (TT) naik Rp 7/kWh dari April 2016 sebesar Rp 925/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp 932/kWh.

Tarif TT adalah untuk satu golongan yakni I-4/30 MVA ke atas. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home