Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:29 WIB | Senin, 28 Mei 2018

Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru Segera Dibuka

Ilustrasi. Peraturan PPDB Berdasarkan Permendikbud No 14 Tahun 2018. (Foto: edukasi.kompas.comKemdikbud.ri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Dikutip dari situs resmi jdih.kemdikbud.go.id beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB 2018 antara lain:  

1. Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dibebankan pada dana BOS. Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya.

2. Jadwal PPDB Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018. Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat. Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka. 

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring). Orang tua, dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan sistem offline, dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.

3. Sistem Zonasi Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Pembagian sistem zonasi antarsekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah. 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home