Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 08:12 WIB | Rabu, 11 November 2020

Terdakwa Pembunuhan Hariri Divonis Penjara Seumur Hidup

Gambar kombinasi Salim Jamil Ayyash ditunjukkan dalam gambar selebaran tak bertanggal yang dirilis di situs web Pengadilan Khusus untuk Lebanon pada 29 Juli 2011. (Foto: Reuters / Pengadilan Khusus untuk Lebanon)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Anggota Hizbullah yang dihukum karena pembunuhan Perdana Menteri Lebanon, Rafic Hariri, pada tahun 2005, harus menerima hukuman seumur hidup, meskipun dia masih buron, kata jaksa penuntut hari Selasa (10/11).

Salim Ayyash dinyatakan bersalah dalam siding in absentia atas pembunuhan itu oleh Pengadilan Khusus Lebanon yang didukung PBB di Den Haag, Belanda, pada 18 Agustus, tetapi tiga orang yang diduga anggota gerakan Syiah lainnya dibebaskan.

Kepala Hizbullah, Hassan Nasrallah, menolak menyerahkan para terdakwa dalam persidangan atas pemboman bunuh diri yang menewaskan politisi miliarder Sunni itu dan 21 orang lainnya.

Para hakim pada hari Selasa mendengarkan bukti dari jaksa penuntut, korban dan pembela tentang hukuman apa yang harus diterima Ayyash, 56 tahun. Hukuman itu sendiri akan dilakukan di kemudian hari.

"Hukuman terberat yang tersedia untuk pengadilan atas pelanggaran tersebut adalah penjara seumur hidup, dan dalam pengajuan penuntutan itulah satu-satunya hukuman yang adil dan proporsional," kata jaksa Nigel Povoas di pengadilan.

“Mengapa penjara seumur hidup? Ini adalah pelanggaran ekstrim, sulit membayangkan pelanggaran yang lebih serius dari ini. Ini dianggap sebagai serangan teroris paling serius yang pernah terjadi di tanah Lebanon."

Jaksa juga memperdebatkan penyitaan aset Ayyash. Dalam putusan yang telah lama ditunggu-tunggu pada bulan Agustus, hakim mengatakan ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa Ayyash berada di pusat jaringan kejahatan itu dan pengguna telepon seluler yang memantau pergerakan Hariri selama berbulan-bulan sebelum pembunuhannya.

Tapi tidak ada cukup bukti untuk menghukum terdakwa Ayyash Assad Sabra, Hussein Oneissi dan Hassan Habib Merhi, kata mereka.

Para hakim menambahkan bahwa tidak ada bukti untuk mengikat kepemimpinan Hizbullah atau sekutunya di Damaskus dalam serangan itu. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home