Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 08:02 WIB | Kamis, 20 Juni 2019

Terobosan Investasi, Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok satuharapan.com/Jay/Humas/Setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas, yang tidak hanya sekadar instrumen, tetapi yang lebih penting apakah bisa berjalan di lapangan.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance, atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPH  (pajak penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di-exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun ke-20 persen, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani menjawab wartawan, seusai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas masalah Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019) sore, seperti dilansir kominfo.go.id.

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap Peraturan Pemerintah (PP)nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. “Karena ini sudah selesai, jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya.

Menkeu memerinci, juga ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan, untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.

Selain itu juga ada penurunan tarif PPH untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, dimana pemerintah akan menurunkan  dari 15 persen menjadi 5 persen.

Mengenai sektor properti, menurut Menkeu, setelah menaikkan batas harga rumah/apartemen sebesar Rp30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp20 miliar dan Rp10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerah masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan. “Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” Menkeu menjelaskan.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home