Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:11 WIB | Kamis, 22 November 2018

Terpidana Kasus Penodaan Agama, Meiliana Ajukan Kasasi

Ilustrasi. Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan 25 Oktober lalu karena mengeluhkan volume pengeras suara azan. (Foto: VOA)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM — Meiliana, yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan 25 Oktober lalu karena mengeluhkan volume pengeras suara azan, pada hari Rabu (21/11), mengajukan kasasi.

Kepada Eva Mazrieva dari VOA, kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani SH, mengatakan “memori kasasi sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Medan hari Kamis. Hakim Mahkamah Agung yang akan mengambil alih perkara. Kita mohon agar Meiliana dibebaskan.”

Meiliana (44 tahun, sebagian media menuliskan Meliana, Red) sebelumnya dinyatakan bersalah karena dinilai melanggar pasal 156A KUHP, yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kepada tetangganya, sebagaimana dibacakan dalam tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, ia mengeluhkan volume suara azan di masjid.

Tidak lama setelah isu bahwa Meiliana mengeluhkan kerasnya suara azan pada Juli 2016 itu meluas, massa mengamuk dan membakar sedikitnya 14 kuil Buddha di kota pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Keluarga sudah sangat kuat dan sangat optimistis pada upaya hukum kasasi,” tegas Ranto Sibarani, “karena keluarga berpendapat putusan kasasi tidak akan takut diintervensi oleh siapa pun, apalagi kelompok massa.”

Dia menambahkan, “Hal ini terbalik dengan upaya hukum di Sumatera Utara yang dianggap keluarga masih tidak berani memberi putusan yang objektif karena takut terhadap tekanan massa.”

Dalam memori kasasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung, kuasa hukum Meiliana memohon pembatalan “putusan majelis hakim Pengadilan Medan, memeriksa dan mengadili sendiri perkara,” dan membebaskan terdakwa Meiliana dari semua tuntutan hukum. (Voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home