Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:43 WIB | Sabtu, 31 Januari 2015

Terpidana Mati Kendalikan Narkoba dalam Penjara

Ilustrasi: lembaga pemasyarakatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa (50), masih mengendalikan peredaran narkotika, meskipun sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan.

"Mustofa memanfaatkan Andi (32), rekan satu kamarnya untuk menjadi pengatur kurir di luar penjara yang menjalankan peran pengantar jemput narkoba," demikian keterangan tertulis Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diterima Antara, Sabtu (31/1).

Andi, diduga kuat mengendalikan kurir bernama Dewi atas perintah Mustofa. Dewi ditangkap oleh petugas BNN di bilangan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.622,9 gram.

Atas dasar bukti tersebut, BNN menjemput Mustofa dan Andi pada Kamis (29/1) di Lapas Pasir Putih Nusakambangan untuk dibawa ke Jakarta dan menjalani proses penyidikan.

Sebelum dijemput, petugas LP menggeledah kamar yang ditempati Andi dan Mustofa di Blok A1.16. Petugas berhasil menyita sebuah ponsel dengan peranti penguat sinyal di kamar Andi dan Mustofa.

Andi dan Mustofa tiba di kantor BNN Jakarta pada Jumat (30/1) dan akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dua narapidana tersebut diduga kuat terlibat sebagai pengendali jaringan narkoba di luar LP.

Berdasarkan keterangan, Andi mengatakan selalu didampingi Mustofa setiap kali berkomunikasi dengan kurir di luar LP. Andi mengaku awalnya disuruh Mustofa untuk membersihkan kamar, tapi lambat laun ditawari untuk menjadi pengatur aksi kurir narkoba.

Andi sempat mendekam di LP Salemba Jakarta selama dua tahun, sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan pada 2013. Ia sudah menjalani sepertiga masa tahanannya dari vonis penjara tujuh tahun atas kasus narkoba.

Sedangkan Mustofa mendekam di LP Nusakambangan selama sebelas tahun, dengan vonis mati atas kasus penyelundupan 1,2 kg heroin di Bali pada 2003.

Pada November 2012, Mustofa pernah mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi, untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia.

Pada Agustus 2014, Mustofa mengendalikan dua kurir yang membawa sabu seberat 6,5 kg di daerah Surabaya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home