Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 22:31 WIB | Rabu, 16 November 2016

Tetapkan Ahok Jadi Tersangka, Polri Tak Libatkan KPUD

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipotret dalam kampanye pemilihan gubernur di Jakarta 16 November 2016. Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama pada 16 November 2016. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan Bareskrim Mabes Polri dalam menetapkan status petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Tito menjelaskan hal itu dikarenakan KPUD dan Bareskrim dalam ranah penegakan hukum berlandaskan pada UU yang berbeda.

“Kami belum melakukan koordinasi apapun dengan KPUD DKI karena domainnya berbeda. Ini konteks hukum di luar UU Pilkada, maka tidak perlu melakukan koordinasi secara spesifik,” ucap Tito dalam konferensi pers, hari Rabu (16/11) siang, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia meyakini bahwa dengan dikeluarkannya penetapan atas status Ahok pada hari ini, KPUD telah memiliki kebijakan tersediri kaitannya dengan proses pencalonan Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Dengan adanya release ini, KPUD DKI pasti akan menentukan sikap sendiri,” katanya.

Bareskrim mengajak masyarakat luas untuk secara bersama-sama mengawal dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan aparat. “Ini akan segera dikawal ke peradilan terbuka. Semua bisa melihat fakta-fakta hukumnya sehingga lebih fair.”

Tito dalam kesempatan itu mengajak masyarakat lebih rasional dalam melihat kondisi yang berkembang, sehingga diharapkan tidak gelap mata dengan menghargai proses hukum yang sudah berjalan.

“Kalau muncul desakan untuk dilakukan penahanan terhadap Pak Ahok berarti harus dipertanyakan ada apa. Apakah itu murni menghendaki proses hukum berjalan sesuai aturan UU atau memaksakan kehendak itu karena bermuatan motif lain. Ini tidak boleh terjadi, kebhinekaan RI harus dipertahankan,” ujar dia.

Ahok meski telah berstatus tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri, tetapi Ahok memiliki hak praduga tak bersalah. “Pak Ahok sebagai warga negara memiliki hak untuk praduga tak bersalah,” katanya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home