Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:59 WIB | Rabu, 17 Februari 2021

TikTok Cash Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan penipuan melalui media elektronik yang menggunakan TikTok Cash.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, pada hari Selasa (16/2) mengatakan membenarkan adanya laporan yang diterima SPKT Bareskirim Polri.

Surat laporan polisi (LP) terhadap TikTok Cash juga beredar di media sosial. Dalam foto yang beredar, pelapor bernama Aretha Mozza dan Max.

Surat laporan polisi itu bernomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Selain diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik, TikTok Cash diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang yang diatur pada Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir TikTok Cash. Kominfo mengungkapkan alasan TikTok Cash diblokir pemerintah adalah mereka dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home