Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:19 WIB | Jumat, 24 Februari 2017

Tim Muzakir Aceh Selatan Tolak Hasil Pilkada

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf - TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: klikkabar.com)

TAPAKTUAN, ACEH, SATUHARAPAN.COM – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf - TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan menolak hasil Pilkada 15 Februari 2017, karena dinilai cacat hukum.

Sikap penolakan itu ditunjukkan dengan walk out-nya saksi paslon nomor urut 5 dari ruang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, hari Kamis (23/2).

“Alasan walk out dari ruang rapat, karena kami menilai pelaksanaan Pilkada sarat persoalan dan cenderung cacat hukum serta jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat," kata Koordinator saksi paslon Muzakir - TA Khalid Kabupaten Aceh Selatan, Zulfata dalam konfrensi pers.

Didampingi puluhan tim pemenangan, Zulfata menjelaskan penyelenggaraan Pilkada dinilai cacat hukum karena pihak KIP Aceh Selatan dituding tidak mengacu atau tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh.

Hal itu terjadi karena pihak penyelenggara tidak memberikan hak pilih kepada masyarakat yang memiliki kartu keluarga (KK) serta membatasi hak pilih masyarakat yang memiliki KTP, sementara hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016.

Ironisnya lagi, kata Zulfata, pihak KIP selaku penyelenggara Pilkada terkesan menganggap bahwa angka 2,5 persen surat suara cadangan yang disediakan di masing-masing TPS merupakan bagian dari presentasi masyarakat yang memiliki KTP.

“Asumsi pihak KIP bahwa angka 2,5 persen di masing-masing TPS itu merupakan masyarakat yang memiliki KTP atau surat keterangan lainnya, padahal anggapan itu salah, sebab seharusnya yang dimaksud 2,5 persen itu adalah daftar pemilih tetap (DPT) tambahan namanya,” kata dia.

Disamping itu, Zulfata juga menuding bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada 2017, KIP Aceh Selatan tidak menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2016. Dimana pada pasal 4 point A jelas disebutkan bahwa pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS harus ditempelkan ditempat umum di masing-masing gampong tempat masing-masing TPS dimaksud berada.

"Namun yang terjadi di lapangan justru rekapitulasi tersebut tidak dipublikasi di tempat umum. Karena itu kami menilai bahwa penyelenggaraan Pilkada 15 Februari lalu sangat merugikan rakyat Aceh khususnya rakyat Aceh Selatan serta para kandidat mulai dari paslon nomor 1 hingga nomor 6," katanya.

Kawal ketat

Sementara itu, sebanyak 200 personil aparat TNI/Polri yang terdiri dari pasukan Batalyon 115 Macan Leuser dan Brimob BKO Polda Bengkulu dikerahkan untuk mengawal jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pantauan di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB ratusan pasukan TNI/Polri sudah siaga di sekitar Gedung Rumoh Agam. Bahkan sebagian aparat terlihat menyisir seputaran perkarangan rumah penduduk di sekitar Rumoh Agam.

Sedangkan terhadap setiap undangan termasuk pejabat daerah dan wartawan yang masuk ke dalam Rumoh Agam tempat rapat pleno berlangsung diperiksa oleh polisi menggunakan metal detector.

Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunis Absyir didampingi empat komisioner KIP lainnya masing-masing Saiful Bismi, Syamsuardi, Edi Saputra dan Nasri Zahnury.

Pembukaan rapat pleno ini dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah, Ketua DPRK T Zulhelmi, Kapolres AKBP Achmadi SIK, Dandim 0107 Letkol Hari Mulyono, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Ketua Mahkamah Syariah serta Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Selain itu, juga hadir para saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta ketua dan anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

Dari hasil rapat pleno yang berakhir hingga pukul 16.00 WIB tersebut, menempatkan pasangan Muzakir Manaf - TA Khalid di urutan pertama dengan meraup 35.507 suara, disusul pasangan Tarmizi Karim - Machsalmina Ali dengan 33.640 suara.

Sementara pasangan Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah 33.118 suara, pasangan Zakaria Saman - HT Alaidinsyah 1.904 suara, pasangan Zaini Abdullah - Nasaruddin 1.355 suara dan terakhir pasangan Abdullah Puteh - Sayed Mustafa dengan 1.028 suara. (Ant)

                    

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home