Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:02 WIB | Selasa, 21 April 2015

Tip Berobat dengan BPJS

Cara berobat dengan BPJS. (Foto: pasiensehat.com)

SATUHARAPAN.COM - Peserta BPJS adalah  setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Artinya, dengan BPJS, semua masyarakat bisa menikmati perlindungan jaminan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Sesuai peraturan perundangan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, badan usaha skala besar, sedang, maupun kecil, wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, paling lambat adalah 1 Januari 2019.

Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS adalah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bukti pasien sudah terdaftar menjadi anggota BPJS.

Untuk lebih lengkapnya berikut beberapa tata cara menggunakan BPJS Kesehatan:

-Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat ke dokter, puskesmas, maupun klinik untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya. Harus memiliki surat rujukan dari klinik, puskesmas, maupun dokter yang telah dipilih.

-Untuk melakukan rawat jalan atau penanganan lebih lanjut, seperti rawat inap di rumah sakit, sebaiknya pasien terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan dokumen. Kelengkapan itu diperlukan untuk mempermudah proses administratif saat Anda harus dirawat di rumah sakit.

Prosedur/Alur Berobat dengan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) di Rumah Sakit

Berobat di Puskesmas (Faskes Tingkat I)

Jika Anda sedang sakit dan ingin memeriksakan kondisi ke dokter, langkah awal harus datang ke puskesmas (atau faskes tingkat I lainnya) terlebih dahulu. Di puskesmas, harus menunjukkan kartu puskesmas dan kartu BPJS, kemudian menunggu sampai dipanggil masuk ke ruang dokter. Di ruang dokter, dokter akan memeriksa apakah pengobatan cukup dilakukan di puskesmas atau perlu dirujuk ke RSUD (faskes tingkat II). Jika dirujuk ke RSUD pastikan surat rujukannya sudah distempel.  

Apabila  terjadi  perbedaan  alamat KTP dan lokasi faskes I, peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai dengan alamat domisili terakhir (tidak harus sama dengan alamat pada KTP Peserta).

Selama peserta berobat ke faskes yang sudah ditunjuk, proses jaminan kesehatan BPJS dapat dilakukan. Jika  Anda sedang di luar kota kemudian sakit, sedangkan Faskes I ada di daerah lain,  BPJS berlaku secara nasional. Peserta harus datang dahulu ke kantor BPJS terdekat. Kantor BPJS akan menunjukkan Faskes I yang bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Jadi, pada prinsipnya, di lokasi mana saja di Indonesia peserta dapat menggunakan BPJS. Bila Anda ingin mengganti  Faskes I,  harus menjadi peserta BPJS  selama minimum 3 bulan.

Berobat di RSUD (Faskes tingkat II)

Jika pengobatan untuk penyakit Anda tidak mampu dilakukan di puskesmas, Anda akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat II lainnya yang bekerja sama dengan BPJS. Perlu diketahui, tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS.

Mendaftar di loket pendaftaran, untuk memperoleh Kartu Rumah Sakit, setelah itu menuju loket BPJS.

Di loket jaminan harus disiapkan: kartu rumah sakit, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi kartu BPJS , fotokopi surat rujukan puskesmas, siapkan dengan 2 rangkap atau lebih.

Setelah antre di loket jaminan, Anda akan memperoleh Surat Jaminan yang disebut Surat Elijibilitas Peserta (SEP). SEP hanya berlaku satu hari. Jika besok harus kembali lagi, Anda harus antre lagi untuk mendapatkan SEP.

Langkah berikutnya adalah pergi ke poli yang Anda tuju. Serahkan SEP ke perawat dan menunggu panggilan dokter sesuai nomor antrean.

Di ruang dokter Anda harus ceritakan kondisi dan keluhan, nanti dokter akan mendiagnosa penyakit Anda, kemudian akan memberikan resep obat. Mungkin Anda butuh pemeriksaan labolatorium (lab). Jika Anda dapat formulir lab, pastikan sudah distempel poli.

Setelah dari ruang dokter, Anda harus kembali  lagi ke loket jaminan yang pertama tadi untuk legalisasi resep. Di sini Anda harus siapkan SEP dan resep yang sudah distempel poli, siapkan 2 rangkap (fotokopi) atau ikuti aturan di RSUD.

Setelah resep dilegalisasi, pergilah ke apotek rumah sakit untuk mendapatkan obat. Jika pengobatan yang Anda butuhkan tidak tersedia di RSUD, barulah dokter akan merujuk Anda ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional yaitu RSCM (Faskes tingkat III). Pastikan surat rujukan sudah distempel.

Berobat di RSCM (Faskes Tingkat III)

Lakukan pendaftaran pasien baru untuk mendapatkan Kartu Rumah Sakit, kemudian mengambil nomor antrean untuk mendapatkan SEP. Untuk mendapatkan SEP, Anda harus tunjukkan semua dokumen asli (tidak perlu fotokopi) berikut ini: Kartu Rumah Sakit, KTP, kartu BPJS , rujukan puskesmas, dan rujukan RSUD.

-SEP Anda dapat terdiri atas 3 rangkap, warna putih, merah, dan kuning. Fotokopi SEP 2 kali untuk keperluan legalisasi resep.

 -Pergilah ke poli yang Anda tuju dan serahkan kartu rumah sakit dan SEP asli yang putih. Menunggu antrean untuk masuk ke ruang dokter.

-Di ruang dokter, dokter akan memberikan resep, setelah itu menyerahkan SEP (asli dan fotokopi) dan resep  untuk distempel.

-Untuk legalisasi resep , harus memiliki 3 lembar SEP (warna merah merah asli dan fotokopinya dua kali) dan resep asli dan fotokopinya dua kali, juga foto kopi untuk legalisasi, dan pengguna BPJS menuju ke apotek , untuk mengambil obat.

Berobat bagi Pasien Kronis

Dalam keadaan darurat pelayanan kesehatan dapat diakses pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, dengan menunjukkan kartu BPJS.

Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, misalnya terjadi kecelakaan, terjadi serangan jantung, serangan stroke, atau setiap pasien yang terancam nyawanya.

Mintalah Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada petugas BPJS di Rumah Sakit. Minta dokter DPJP Anda untuk mengisi surat tersebut, yang diisi biasanya nama pasien dan pasien butuh pengobatan jangka panjang. Setiap kali Anda berobat ke Rumah Sakit, tunjukkan Surat Rekomendasi  Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) kepada petugas jaminan.

Pelayanan yang Tidak Dijamin yakni pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana dalam peraturan berlaku, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat, pelayanan kesehatan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan), pelayanan meratakan gigi (ortodonsi), gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA), pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah.

Layanan untuk Ibu hamil

Untuk memeriksakan kehamilan, datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan yang tidak dapat ditangani fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan.

Pelayanan yang dijamin meliputi: pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, persalinan, pemeriksaan bayi baru lahir,  pemeriksaan pascapersalinan (postnatal care/PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan pelayanan KB.

Pelayanan ANC dan PNC dapat dilakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu diketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan.

Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lain yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayi.

Jika dokter/bidan yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan memvonis persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Penjaminan untuk bayi baru lahir yakni bayi anak kesatu  sampai dengan anak ketiga dari peserta  pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.  Anak keempat  atau lebih dari peserta penerima upah dijamin hingga hari ketujuh sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta. Apabila tidak didaftarkan hingga hari ketujuh sejak kelahirannya,  bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS, jangan lupa membayar iuran secara teratur dan tepat waktu. Pembayan paling lambat di setiap tanggal 10 setiap bulannya. Jika melewati tanggal tersebut akan dikenakan denda 2 persen.

Untuk pembayaran, BPJS telah bekerja sama dengan beberapa bank yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Pembayaran bisa dilakukan dengan mendatangi ke salah satu bank tersebut. Selain dengan cara mendatangi kantor bank pembayaran BPJS juga dipermudah dengan cara bayar BPJS melalui ATM dan juga Internet Banking. (pasiensehat.com/futuready.com/ duwitmu.com

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home