Loading...
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 01:06 WIB | Sabtu, 21 Juni 2014

Todung Mulya Lubis: Pengakuan Wiranto bukan Pelanggaran Kampanye

Todung Mulya Lubis, tim kuasa hukum pemenangan Jokowi-JK. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Todung Mulya Lubis, salah satu anggota tim kuasa hukum pemenangan Jokowi-JK menyatakan bahwa pernyataan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, SH terkait keputusan Dewan Kehormatan Panglima (DKP) terhadap calon presiden yang diusung oleh Partai Gerindra, Prabowo Subianto bukanlah pelanggaran kampanye melainkan klarifikasi kemanusiaan.

“Ini bukanlah pelanggaran kampanye, bukan pelanggaran peraturan perundang-undangan,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar di Media Center JKW4P di Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

 “Ini adalah tanggung jawab moral dari Pak Wiranto sebagai mantan panglima TNI yang tahu mengenai keputusan DKP itu. Jadi, Bawaslu seharusnya tidak melihat ini sebagai kampanye. Ini bukan pelanggaran peraturan kampanye. Ini adalah klarifikasi. Full stop sampai disitu. Saya pikir kedepannya tidak akan ada perdebatan yang tidak perlu tentang hal itu.”

Menurutnya, mengapa Wiranto membuat pernyataan tersebut karena isu kebocoran keputusan DKP itu telah menjadi kontroversi dan begitu banyak cerita yang simpang siur menjadikan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai panglima TNI membuat pernyataan yang bersifat klarifikasi.

Dalam pernyataan Wiranto disebutkan bahwa persoalan penculikan Mei 1998 lalu yang diramaikan oleh media menurut Wiranto itu bukan merupakan perintah atasan melainkan atas inisiatif Prabowo sendiri.

Todung beranggapan bahwa pernyataan tersebut adalah tanggung jawab moral dari Wiranto sebagai mantan panglima TNI saat itu. Menurutnya, seharusnya dengan pernyataan Wiranto tersebut publik tidak perlu lagi membuatnya menjadi kontroversi.

Inilah yang membuat tim kuasa hukum pemenangan Prabowo-Hatta akan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Dengan pengalaman yang dia miliki sebagai wakil ketua nasional pengawas pemilu pada tahun 1999, hal yang bersifat klarifikasi seperti yang dilakukan oleh Wiranto tidak termasuk ke dalam pelanggaran kampanye karena dalam pernyataan yang bersifat klarifikasi tidak mengandung isu sama sekali.

Obor Rakyat

Terlepas dari pernyataan Wiranto, Todung juga memberikan keterangan perkembangan hukum mengenai Tabloid “Obor Rakyat” yang mencemarkan nama baik Joko Widodo, calon presiden dengan nomor urut dua (2).

“Kepolisian juga sudah melakukan penyelidikan dan kami meminta supaya proses hukum terhadap mereka yang sudah diketahui identitasnya (redaksi Obor Rakyat) untuk diungkapkan dengan tuntas supaya ketahuan siapa sebetulnya yang bermain dibalik Obor Rakyat ini,” ujarnya.

Menurutnya, bukan mustahil mereka yang disebut namanya tidak bertindak sendirian dan pasti ada oknum di balik itu semua. Pengungkapan inilah yang menjadi tugas pihak kepolisian. Dia juga menghimbau kepada pihak kepolisian untuk secara cepat dan tuntas mengungkapkan siapa saja yang bermain di balik Obor Rakyat karena hal ini sangat mengganggu citra dan nama baik reputasi Joko Widodo.

Todung menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk menuntut Obor Rakyat jika sudah terungkap. Dia menyatakan bahwa jalur hukum tersebut akan tergantung pada seberapa cepat pihak kepolisian mengusut kasus Obor Rakyat tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home