Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 12:47 WIB | Sabtu, 17 Juni 2017

Tokoh Agama Buddha Bahas Masalah Perkawinan

Ilustrasi: Umat Buddha melaksanakan sembahyang pagi di depan altar utama pada prosesi Tri Suci Waisak tahun 2558 B.E/ 2014 di Candi Borobudur, Mungkid, Magelang, Jateng, 14 Mei 2014. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama menggelar pertemuan tokoh agama Buddha guna menyikapi isu-isu aktual keagamaan. Tema pokok dalam pertemuan ini kali adalahperkawinan agama Buddha.

Direktur Urusan dan Pendidikan (Urpendik) Agama Buddha, Supriyadi, mengatakan, permasalahan perkawinan agama Buddha tidak kunjung selesai karena masing-masing provinsi bekerja sendiri.

"Contoh kasus seperti yang terjadi di Riau, di mana muncul surat pernikahan agama sendiri. Banyak permasalahan terutama di Pulau Sumatera terkait surat perkawinan," ujar Supriyadi di Jakarta, Jumat (16/6).

Supriyadi menambahkan, pertemuan tokoh agama Buddha itu digelar dengan tujuan menyamakan persepsi tentang prosedur perkawinan dalam agama Buddha. Hal itu penting untuk mewujudkan legalitas pendataan dan pencatatan umat Buddha.

Supriyadi mengaku sering menemui kendala pencatatan, terutama pada perkawinan kedua karena tidak menyertakan akta kematian bila salah satu pasangan meninggal atau akta perceraian bila salah satu pasangan telah berpisah.

"Masalah lain, perkawinan yang telah dilakukan secara agama atau penghayat kepercayaan, namun tidak terpenuhinya syarat dan dokumen pendukung sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dicatat," Supriyadi menambahkan.

Salah satu yang harus diperhatikan, adalah ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.

Pertemuan tokoh agama itu juga menghadirkan narasumber dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sukirno dan Endang Retnowati. Keduanya menjelaskan seluk-beluk penyelenggaraan pencatatan perkawinan agama Buddha.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Penyuluh Paniran bersama 18 Majelis yang hadir melakukan voting penyeragaman blanko untuk seluruh majelis agar tidak ada pemalsuan surat perkawinan. (kemenag.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home