Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 15:17 WIB | Selasa, 03 Mei 2016

Turki Cabut Kekebalan Hukum Anggota Parlemen

Parlemen Turki bersidang untuk menyetujui pencabutan kekebalan hukum anggota parlemen. Sidang diwarnai perkelahian antara anggota AKP dan HDP. Keputusan itu membuka jalan penuntutamn anggota parlemen pro Kurdi dan oposisi lain. (Foto: dari Anadolu)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM – Sebuah komisi parlemen Turki telah menyetujui rancangan undang-undang yang menghapuskan kekebalan dari tuntutan hukum, setelah sebelumnya sidang diwarnai perkelahian di antara angota parlemen.

Pencabutan kekebalan dari penuntutan hukum ini kemungkinan akan berdampak bagi sekitar seperempat dari anggota parlemen negara itu. Usulan komisi parlemen itu akan mengamandemen konstitusi dengan kalusa sementara.

Keputusan ini bisa berarti hilangnya perlindungan dari penuntutan hukum pada 129 dari 550 anggota Majelis Agung Nasional.

Perubahan ini diduga menargetkan anggota parlemen dari empat partai parlemen yang totalnya terlibat dalam total 562 tuduhan pidana diajukan terhadap mereka, menurut kantor berita Turki, Anadolu.

Menargetkan Oposisi

Dengan persetujuan perubahan yang mencabut kekebalan atas tuntutan hukum akan membuka jalan bagi penuntutan terhadap anggota parlemen dari oposisi yang pro Kurdi dan akan menekan perbedaan pendapat.

Beberapa jam sebelumnya, ketika dilangsungkan perdebatan rancangan UU itu, terjadi perkelahian antara anggota partai berkuasa (partai Keadilan dan Kebebasan (AKP) dan partai pro Kurdi Partai Demokratik Rakyat (HDP).

Menurut Reuters, perkelahian saling adu pukul dan lemparan botol minuman menyebabkan anggota dari HDP mengundurkan diri dari sidang. Anggota dari tiga partai lainnya kemudian menyetujui rancangan tersebut.

Dengan dicabutnya ketentuan kekebalan penuntutan, sejumlah anggota parlemen akan menghadapi investigasi.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang mendirikan AKP, menyerukan agar anggota HDP menghadapi penuntutan. Dia menuduh mereka menjadi perpanjangan kepentingan dari kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang terlarang.

Selama ini, anggota parlemen Turki kebal dari penuntutan. Polisi hanya dapat mengajukan "berkas penuntutan" terhadap politisi, yang dapat berlanjut pada proses hukum setelah mereka berhenti menjadi anggota parlemen.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home