Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 09:45 WIB | Rabu, 29 Juli 2015

Uang Saku TNI-Polri Dicairkan Setelah Ada Nota Kesepahaman

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budihartono. (Foto: Franisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budihartono, mengatakan pemberian uang saku kepada TNI dan Polri akan dicairkan setelah adanya penandatanganan perjanjian nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI dengan pihak angkatan.

“Harus ada izin atau harus ada MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) dulu. Nanti minta MoU turun, baru kami minta anggota untuk bisa bantu ke lapangan lalu dana insentif dicairkan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Rabu (29/7).

Awalnya, pemberian uang insentif untuk aparatur negara ini nilainya sebesar Rp 100.000 hingga Rp 125.000 dalam bentuk honorarium dihitung per hari. Selanjutnya, dalam Surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Februari untuk Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dshubtrans DKI), besaran nilai insentif naik menjadi Rp 200.000 untuk anggota dan Rp 250.000 untuk komandan pleton (Danton) mempertimbangkan azas kebutuhan.   

Pemerintah provinsi juga megalokasikan uang makan sebesar Rp 38.000 per hari dihitung setiap kali aparatur negara bertugas di lapangan. Insentif ini bisa diberikan dalam bentuk uang maupun nasi boks, sesuai kebutuhan masing-masing angkatan.

Alokasi dana TNI-Polri masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI dan dicairkan melalui Bank DKI.

“Melalui bank DKI, dan rekening yang ditunjuk. Akumulasi pemberiannya dihitung per hari dia kerja. Dari jam 8.00 sampai jam 9.00 misalnya ngatur lalu lintas, lalu  jam 4.00 sampai jam 6.00,” kata mantan wali kota itu.  

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan personel yang diperbantukan jumlahnya dinamis sesuai kebutuhan.

“Jumlahnya tergantung, kadang cuma 50 orang yang diperbantukan. Mereka kan diperbantukan gitu. Kan ada dasar pergubnya untuk ngasih personil berapa orang,” kata Ahok.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 3 Maret 2015 memang mengatur pemberian honorarium untuk SKPD DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan. Sementara, aparatur negara yang direkrut untuk diperbantukan diwajibkan memiliki surat tugas yang ditandatangani komandan pletonnya.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home