Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:47 WIB | Rabu, 01 Oktober 2014

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sebagai Syarat Masuk Kerja

Kemendikbud tetapkan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia sebagai syarat masuk kerja. (Foto ilustrasi: badanbahasa.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menetapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang setara dengan TOEFL sebagai syarat dasar untuk masuk kerja.

“Nantinya UKBI akan diterapkan sebagai standar rekrutmen kerja dan syarat untuk orang luar negeri yang masuk ke Indonesia,“ ujar Dra Yeyen Maryani MHum, Kepala Pusat Pembinaan dan Permasyarakatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Bogor.

Penetapan uji kemahiran berbahasa Indonesia itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Selain penetapan UKBI, Kemdikbud juga memberikan penghargaan Adibahasa kepada instansi dan perusahaan di ruang publik terbuka, yang menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah dalam papan informasi atau penunjuk arah sejak tahun lalu.

Penghargaan tersebut diberikan di antaranya kepada waralaba Carrefour dan perusahaan pengelola bandar udara Angkasa Pura. Kedua perusahaan tersebut dianggap mempromosikan bahasa Indonesia di lingkungan kerjanya.

Mereka jarang menggunakan bahasa asing di papan penandanya dan lebih memilih menuliskannya dalam bahasa Indonesia.

Penghargaan tersebut, diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain yang berada di ruang publik, untuk menuliskan penunjuk arah dan papan informasi di lingkungan kerjanya dalam bahasa Indonesia dan tidak berusaha kebarat-baratan. (Ant)  

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home