Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 15:45 WIB | Rabu, 26 Februari 2020

Ulama Al-Azhar Mesir Dituduh Menghasut Konflik Sektarian

Ulama Al-Azhar, Mesir, Abdullah Rushdy. (Foto: dari Al Ahram)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Ulama Al-Azhar Mesir, Abdullah Rushdy, dijatuhi sanksi dibebaskan dari tugasnya sambil menunggu penyelidikan atas posting yang dia buat di media sosial yang diyakini menargetkan dokter ahli jantung, Magdi Yacoub, seorang Kristen Koptik.

Menteri Wakaf Agama, Mohamed Mokhtar Gomaa, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Rushdy akan dilarang naik podium (kotbah), mengajar di kelas agama, atau memimpin doa, selama menunggu hasil penyelidikan atas "pendapat kontroversialnya, yang tidak diterima oleh kementerian dan tidak dapat ditoleransi mengingat kondisi saat ini," seperti diberitakan media setempat, Al Ahram.

Penangguhan sementara terhadap Rushdy dilakukan setelah dia memposting di akun Facebook yang diyakini ditujukan pada ahli jantung terkenal Mesir, Magdi Yacoub.

Dia diduga merujuk pada karya amal yang dilakukan oleh Yacoub, dan Rushdy mengatakan bahwa "pekerjaan duniawi, jika tidak didasarkan pada kepercayaan pada Tuhan dan Nabi-Nya, hanya memiliki nilai di bumi ini... dan pantas mendapat terima kasih dari kita sebagai manusia; namun, karya semacam itu tidak ada bobotnya pada Hari Penghakiman."

Rushdy membuat pernyataan di tengah gelombang pujian yang ditujukan pada dokter Yacoub setelah dia memberikan sumbangan untuk pembangunan rumah sakit di Mesir.

Komentar Rushdy segera mengundang kecaman dari pengguna media sosial Mesir. Pengaduan diajukan oleh pengacara Samir Sabry kepada jaksa penuntut umum dengan tuduhan Rushdy menghasut konflik sektarian.

Ulama Al-Azhar itu kemudian membela komentarnya, dan mengklaim bahwa dia tidak merujuk pada Yacoub, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kasus ini, menurut Al Ahram, bukan pertama kalinya dilakukan Rushdy yang memicu kontroversi melalui pendapatnya di media sosial dan televisi.

Pada 2017, ulama tersebut ditangguhkan dari tugasnya setelah dia mencap non-Muslim sebagai kafir. Namun dia kembali menjabat sesuai perintah pengadilan pada tahun 2019.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home