Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 00:15 WIB | Kamis, 03 Desember 2015

Usai Dengar Rekaman, Akbar Sebut Novanto Jelas Minta Saham

Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPR Setya Novanto diputar rekaman lengkap percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Usai mendengar rekaman lengkap itu, Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Akbar Faisal, langsung menegaskan ada bagian dimana Setya Novanto meminta saham.

Dia menjelaskan, misalnya pada halaman tiga, jelas ada permintaan saham dari Setya Novanto dan Riza Chalid ke Maroef Sjamsoeddin.

"Yang memang kendalikan pembicaraan ini kode MR (Muhammad Riza Chalid). Tapi MR tidak berdiri sendiri, ada juga kode SN (Setya Novanto). Yang mana yang enggak jelas di sini?" ucap Akbar dalam sidang terbuka MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (2/12).

Hal tersebut diucapkan Akbar untuk menengahi perdebatan soal bagian percakapan yang menyebut permintaan minta saham dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK, sebagaimana sebelumnya diributkan sejumlah anggota MKD setelah mendengarkan rekaman lengkap.

"Saya tidak mendapatkan berita heboh soal adanya permintaan saham 20 persen dan pencatutan Presiden dan wapres. Satupun enggak ada dari dua jam itu," kata anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae.

Ridwan yang sejak awal meminta agar kasus Ketua DPR Setya Novanto, dihentikan itu justru menyerang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor. Dia meminta Sudirman Said bertanggung jawab dalam kasus.

“Dia harus menunjukan satu fakta bahwa ada atau tidaknya itu," ucap Ridwan.

Menanggapi Ridwan, Wakil Ketua MKD dari PDI-P Junimart Girsang kemudian menyindir sikap politikus Partai Golkar yang menyerang Sudirman Said. "Kita harus sepakati untuk tida mendudukkan pengadu menjadi terdakwa disini. Kita harus hargai pengadu. Tinggal sekarang gimana kita cermati temuan-temuannya. Kita pelajari nanti. Tak perlu diperdebatkan," ucap Junimart.

Melihat perdebatan yang semakin panjang, akhirnya Ketua MKD, Surahman Hidayat, pun menengahi. Dia meminta Sudirman Said yang menjelaskan langsung dimana bagian minta saham itu.

"Saya ingin sampaikan di lembar enam di situ mulai bicara proyek listrik. Lalu, halaman sembilan kalau dilihat pelan-pelan di situ jelas ada sahut menyaut antara SN dan MR mengenai saham," kata Sudirman.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home