Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:11 WIB | Selasa, 23 September 2014

Vonis Anas, KPK Berharap Tuntutan JPU Dikabulkan

Juru Bicara KPK Johan Budi. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu (24/9). Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Harapannya (sidang vonis) apa yang dituntut JPU dikabulkan oleh hakim,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

“Kita menghormati proses hukum, kita menghormati putusan apapun yang dilakukan hakim. Tentu saja kammi yakin dakwaan ini terbukti. Kasus Anas ini kan kasus yang sama saja. Tidak ada yang istimewa. Harapannya tuntutan KPK dikabulkan oleh hakim.”

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK pada Februari 2013. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat di antaranya adalah Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan ganti rugi sebesar Rp 94 miliar dan pencabutan hak politik. 

Terkait dengan hal tersebut,  Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home