Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:23 WIB | Kamis, 11 Februari 2016

Wagub DKI: Seluruh Aset DKI Harus Diinventarisir

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menginventarisir aset Pemerintah Provinsi DKI di masing-masing instansi.

"‎Saya minta kepada BUMD maupun SKPD dan UKPD nanti dalam waktu seminggu lagi sampaikan aset yang menurut Anda itu di bawah pengelolaan Anda . Seluruhnya sampaikan kepada kita baik yang sudah aman maupun yang sedang berperkara‎," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/2).

Djarot menambahkan, rincian aset harus dicek kembali. Mulai dari dokumen kepemilikan sampai peruntukkannya. Jangan sampai aset yang sudah sah milik Pemprov DKI justru diduduki pihak ketiga.

"Nanti kami akan kroscek di lapangan apakah masih ada aset milik kita, tetapi dianggap tidak bertuan. Kami punya orang mendata dan kami akan cek betulkah itu milik kita," kata dia.

Upaya ini dilakukan Pemprov DKI karena sering mengalami kekalahan di pengadilan terkait aset-aset Pemprov DKI yang diduduki oleh pihak ketiga. Djarot bahkan mencurigai ada oknum Biro Hukum DKI yang membocorkan data aset kepada pihak ketiga.

“Saya agak curiga. Saya tengarai justu ada oknum-oknum yang bermain, baik dari SKPD, BUMD maupun biro hukum DKI, ada yang mensuplai data aset kepada orang-orang tertentu. Mereka memberikan informasi ada lahan abu-abu yang dapat digugat,” kata Djarot.

Dari 51 kasus aset, enam kasus biro hukum DKI kalah. Seharusnya pengacara Pemprov DKI memperjuangkan aset yang menjadi milik DKI. Ia menilai, sejumlah pengacara ini tidak bekerja maksimal.

‎"Kita perhatikan kita cermati (Biro Hukum,red) DKI ini lemah dalam masalah manajemen aset, sangat lemah dan saya melihat justru merasakan juga kurang ada perhatian yang serius dari kita semua," tandasnya.

Salah satu aset yang gagal dipertahankan adalah lahan bangunan kantor Wali Kota Jakarta Barat. Pengadilan juga memutuskan, Pemprov harus membayarkan biaya sewa tunggak sebesar Rp 40 miliar. Oleh sebab itu, Djarot menyarankan, biro hukum mengajukan novum baru untuk enam kasus yang mengalami kekalahan tersebut. (beritajakarta.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home