Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:46 WIB | Rabu, 17 September 2014

Walhi: 27 Korporasi Rugikan Negara Rp 500 Miliar

Wahana Lingkungan Hidup, menyatakan sebanyak 27 korporasi bidang kehutanan yang beroperasi secara ilegal di Provinsi Riau telah mendatangkan kerugian negara senilai Rp 500 miliar. (Foto: Antara).

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM  - Wahana Lingkungan Hidup, menyatakan sebanyak 27 korporasi bidang kehutanan yang beroperasi secara ilegal di Provinsi Riau telah mendatangkan kerugian negara senilai Rp 500 miliar.

"Itu belum termasuk kerugian ekologi atau lingkungan yang ditimbulkan," kata Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan kepada Antara di Pekanbaru lewat telepon, Rabu (17/9).

Ia menjelaskan, dari 27 perusahaan itu, sebanyak 20 di antaranya beroperasi di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Sebanyak 20 korporasi bidang kehutanan itu,  adalah penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Provinsi Riau tahun 2002-2006, yang diterbitkan mantan Bupati Siak Arwin AS dan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.

Kedua mantan pejabat daerah itu sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah, karena terbukti terlibat korupsi bidang kehutanan atas izin ilegal yang diterbitkan.

"Sementara tujuh perusahaan lainnya berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu," kata Riko.

Dia mengatakan, pada Selasa (16/9) pihaknya juga telah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk melaporkan 27 perusahaan itu yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi kehutanan.

"Fakta persidangan menyebut dengan jelas bahwa perusahaan-perusahaan kehutanan itu terlibat dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat daerah. Kami juga melaporkan mantan bupati Tamsir Rachman serta mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terkait kasus yang sama," katanya.

Riko mengatakan, sebenarnya KPK tidak harus menunggu laporan ini untuk bisa mengusut sejumlah perusahaan pendistribusi kayu ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), anak perusahaan Sinarmas Grup (APP).

"Karena sebenarnya kasus ini telah inkrah dan fakta persidangan dengan jelas menyebut sejumlah perusahaan itu terlibat. Harusnya KPK juga menjerat perusahaan penerima izin para terpidana itu," katanya.

Dengan laporan ini, kata Riko, pihaknya juga mendesak agar KPK dapat bekerja cepat, menyeret sejumlah perusahaan penerima IUPHHKHT ke persidangan.  (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home