Loading...
RELIGI
Penulis: Melki Pangaribuan 07:24 WIB | Rabu, 20 Mei 2020

Warga Bandarlampung Diminta Patuhi Maklumat Salat Id MUI

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN saat memberikan keterangan pada media, Selasa (19/5/2020). (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM - Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta masyarakatnya untuk mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) saat situasi pandemi COVID-19.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran atau maklumat yang sudah dikeluarkan MUI, untuk melaksanakan Salat Id di rumah saja dan tidak di masjid," kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung, Senin (19/5).

Menurutnya, masyarakat Bandarlampung harus saling menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah dalam setiap aktivitasnya.

"Meskipun tak ada sanksi tegas, tapi saya minta masyarakat harus sadar diri dan tidak berkerumun dan untuk tahun ini tidak melaksanakan Salat Id di masjid dulu, guna mencegah sebaran COVID-19," kata dia lagi.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bandarlampung Drs KH Amiruddin MPdI mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Agama dan seluruh ormas Islam telah mengeluarkan maklumat bersama terkait tidak menjalankan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di luar atau dalam artian harus Salat di rumah masing-masing.

Ia mengatakan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir amat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1351/02/2020 tanggal 23 April 2020  serta Maklumat MUI Provinsi Lampung Nomor B-016/DP.P D/IV/2020, maka MUI bersama Kemenag dan ormas Islam Kota Bandarlampung mengeluarkan maklumat dengan memberikan Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Tahun 1441 H/2020 M yang sejalan dengan syariat Islam.

"Maklumat itu juga sekaligus guna mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat Kota Bandarlampung dari risiko COVID-19, mengingat di sini masih berstatus zona merah dan belum ada tanda-banda penurunan kasus COVID-19," katanya pula.

Dengan maklumat tersebut, Ia meminta warga kota setempat agar mematuhi Instruksi Pemerintah Kota Bandarlampung terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home