Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:37 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

Willy Sebastian Liem Berencana Ajukan Praperadilan

Ilustrasi. Gedung KPK. (Foto: dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005, Willy Sebastian Liem mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa hukum Willy Sebastian, Palmer Situmorang menjelaskan, gugatan praperadilan sangat mungkin diajukan oleh kliennya.

"Bisa jadi, bisa jadi, dan sangat bisa,” kata Palmer Situmorang kuasa hukum Willy Sebastian, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Namun, Palmer Situmorang belum berani memastikan lantaran harus lebih dahulu konsultasi dengan Willy.

"Kami rasanya belum mengambil sikap sampai situ nanti kemungkinan kita lihat dululah. Kami pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kami agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik," kata dia.

Menurut Palmer  langkah KPK dalam menyidik kasusnya terhitung memakan waktu lama.

"Sudah dicekal tahun 2010 klien saya," ujar dia.

Untuk itu, kata Palmer pihaknya tengah meminta penjelasan langsung dari unsur pimpinan KPK soal penyidikan terhadap kliennya tersebut. Diantaranya menyoal penahanan. Akan tetapi saat didesak kembali mengenai gugatan praperadilan, Palmer menegaskan hal itu masih harus dikonsultasikan lebih lanjut.

"Saya mau mencoba meminta waktu ketemu pimpinan KPK tadi, sampai saya tulis tangan, ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan Pak Willy.  Saya harus diskusi sama tim saya. Sabarlah, Kalau ada barang itu nanti saya kasih tahu," kata dia.

Kasus yang menjerat Willy Sebastian Liem juga kerap disebut suap Innospec. Willy Sebastian Liem yang diketahui Direktur PT. Soegih Interjaya itu sudah dijebloskan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur sejak, Selasa, 24 Februari 2015 lalu. Selain Willy, tersangka kasus suap Innospec adalah  Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Suroso telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus TEL terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005 terungkap merupakan kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005. Terkait kasus suap Innospec ini, dari informasi diperoleh,  perusahaan yang dipimpin Willy adalah agen  PT Innospec di Indonesia. Suroso Atmo Martoyo ditengarai menerima suap dari Innospec guna memuluskan ditundanya penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home