Loading...

Penerbit

PT. SATU HARAPAN MEDIA 

Alamat Perusahaan: Cipinang Cempedak II No. 45, Cawang, Jakarta Timur.

Email: satuharapan.media@gmail.com

Alamat Redaksi: Kokan Permata Blok A No.6-8, Jl. Raya Boulevard Bukit Gading Raya, RT.15/RW.3, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 14240.

Email Redaksiredaksisatuharapan@gmail.com

No. Telepon Redaksi : 0812-8363-8885

Iklan : iklan.satuharapanmedia@gmail.com

Direktur Utama: Sandra Santoso

Direktur Pelaksana:  Stella Warouw

Direktur Pendidikan dan Pelatihan: Robby Chandra

Pemimpin Umum: Eti Artayatini

Wakil Pemimpin Umum: Timur Citra Sari

 

TENTANG LOGO dan MOTTO

Logo: Warna biru dipilih untuk merepresentasikan keteduhan dan harapan. Angka satu mewakili sesuatu yang utama, dan penting, dan bentuknya distilir menjadi bentuk lilin yang menyala mewakili kesediaan untuk berbagi cahaya untuk menerangi bagi kepentingan bersama.

Motto: “Berbagi Ruang dalam Keragaman” dipilih sebagai  dorongan untuk mendemonstrasikan ungkapan mensyukur atas keberagaman, dan keinginan berkontribusi pada tata kehidupan bersama, sehingga keragaman itu menjadi kekuatan dan rahmat. Hal ini bukan hanya mengenai satuharapan.com yang hendak dikelola sebagai ruang kebersamaan yang mensyukuri keberagaman, tetapi media ini juga ingin mendorong bahwa “habitat kita” dalam pengertian luas, juga harus didorong menjadi ‘’ruang berbagi” yang melibatkan semua.

 

Redaksi

Dewan Redaksi:

Eti Artayatini, Henri Darmawan, Robby I Chandra, Sheph Davidy Jonazh, Cordelia Gunawan, Adri Lazuardi, Jotje Hanri Karuh, Firman Sebastian, Oki Widjaja, Arliyanus Larosa, Sabar Subekti, Gomar Gultom, Titi Yuliasih, Yoel M Indrasmoro, Martin Lukito Sinaga,  Albertus Patty, Sri Yunanto.

 

Susunan Redaksi:

Pemimpin Redaksi: Sabar Subekti

Staf Redaksi: Melki P.

 

IT: Richard Simon Bernhard

 

Ketentuan: 

Wartawan Satuharapan.com menempuh cara-cara yang profesional dalam meliput dan menyajikan berita dengan mengindahkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Wartawan Satuharapan.com dilarang menerima apapun dari pihak manapun yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pemberitaan dan bertentangan dengan ketentuan Redaksi Satuharapan.com. 

Redaksi Satuharapan.com menerima naskah, tulisan, foto dari berbagai pihak di luar redaksi Satuharapan.com. Redaksi berhak untuk memuat atau tidak memuat, mengedit naskah, tulisan atau foto yang dikirimkan berdasarkan standar jurnalistik dan ketentuan yang ada pada Satuharapan.com. 

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Satuharapan.com. Satuharapan.com tidak bertanggung-jawab atas tidak sampainya data/informasi yang dikirimkan pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) akibat faktor kesalahan teknis yang tidak terduga sebelumnya. Data dan/atau informasi yang tersedia di Satuharapan.com ditujukan sebagai rujukan. Satuharapan.com berupaya menyajikan data dan informasi secara akurat dan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat penggunaan data atau informasi tersebut.

 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1.Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2.Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung  dan menggunakan huruf miring.

  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4.Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5.Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6.Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7.Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9.Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

 

Mengetahui ttd

Bagir Manan

Ketua Dewan Pers

 

Sejarah

Satuharapan.com dalam PT Satu Harapan Media

Surat kabar online satuharapan.com sejak April 2018 dikelola oleh PT Satu Harapan Media yang ditandai dengan surat penyerahan oleh PT Sinar Kasih, pengelola sebelumnya, kepada PT Satu Harapan Media pada tanggal 2 April 2018. Secara berangsur, penampilan media ini mengalami perbaikan-perbaikan, baik desain, isi, fokus pemberitaan dan tentu perubahan pada pengelola, sebagian pewarta  dan penulisnya.

Ada perubahan pada logo satuharapan.com yang ingin menegaskan alasan kehadiran media ini bagi kehidupan kebersamaan dalam negara dan bangsa Indonesia. Warna biru yang mewakili keteduhan dan harapan, cahaya yang ingin menjadi pemandu bagi seluruh awak untuk menyampaikan informasi yang menerangi, dan bukanya memperkeruh situasi. Dan figur angka satu yang mewakili sesuatu yang utama dan penting harapan.

Moto yang dipilih adalah “Berbagi Ruang dalam Keberagaman”. Statement ini menandai bahwa media ini ingin menjadi ruang bersama dan wahana berbagi dalam keberagaman yang memperkaya dan menyejahterakan dengan keadilan. Juga ingin ikut menyemai dan memupuk kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita sebagaia ruang bersama, tempat semua warga bangsa berkontribusi dan berbagi dalam kebaikan.

Berbagi ruang adalah roh sebuah komunitas yang warganya saling peduli dan mendukung untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama (koeksistensi), di mana manusia sebagai ciptaan teragung mendemonstrasikan rahmat bagi semua ciptaan.   

Sementara fokus pemberitaan masih meneruskan semangat dari pengelolaan sebelumnya dan terus dalam panduan harapan untuk kontribusi dalam pemberitaan bagi bangsa dan negara Indonesia yang bersatu, adil dan sejahtera. Maka, kehadiran media ini memang bagian dari perjalanan dan estafet yang telah ditempuh oleh para senior sejak PT Sinar Kasih hadir di dunia pers dan pemberitaan. Pengelola sekarang menyadari dengan menaruh diri sebagai bagian yang meneruskan perjalanan ini. Oleh karena itu juga merasa perlu untuk menjelaskan perjalanan PT Sinar Kasih pada masa lalu. 

 

PT Sinar Kasih dengan  "Sinar Harapan"

Dunia pers sejak awal merupakan arena yang dipilih PT Sinar Kasih dalam berkiprah di Indonesia. Didirikan oleh tokoh-tokoh kristen (rohaniawan, tokoh masyarakat, pengusaha dan jurnalis), perusahaan ini menjawab tantangan perlunya media massa yang bernafaskan kekristenan untuk berkontribusi bagi perkembangan bangsa dan negara Indonesia dalam tugas menggarami dunia. Maka terbitlah harian umum "Sinar Harapan" pada 27 April 1961. Koran yang terbit sore hari dengan motto: "Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kemerdekaan dan Perdamaian Berdasarkan Kasih" memperoleh sambutan publik dan pemberitaannya memberikan pengaruh pada kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia.

Tantangan memang dihadapi memang tidak pernah surut, dan koran ini beberapa kali dibreidel, karena pilihan sikapnya terhadap isu-isu penting. Yang terakhir, pemerintah Orde Baru membekukan Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) "Sinar Harapan" pada 9 Oktober 1986. Beberapa nama yang berada di balik kinerja "Sinar Harapan" adalah, dr. Komang Makes (penggagas), Ds. Roesman Moeljodwiatmoko, Ds Soesilo, Prof. Dr. Soedarmo, Ds, S. Marantika, Ds. JL Ch Abineno (dari kalangan rohaniawan), Dr. J. Leimena, JCT Simorangkir, Ds Wj Rumambi, Darius Marpaung, Sahelangi, dan Ny. B. Simorangkir (dari kalangan tokoh masyarakat), Indra D. Pontoan, ARSD Ratulangi, HG Rorimpandey, Simon Toreh, Supardi, dan Lengkong (dari kalangan pengusaha), serta Soehardhi, Subagyo PR, Liek Soemantoro, dan Subekti (dari kalangan pers).

 

PT Sinar Kasih dengan "Suara Pembaruan"

Pembreidelan "Sinar Harapan" pada tahun 1986 tidak menyurutkan PT Sinar Kasih untuk terus berkiprah di dunia media massa. Melalui komunikasi dengan pemerintah dan tokoh kristen yang dilakukan Radius Prawiro, kemudian PT Sinar Kasih memotori penerbitan harian umum "Suara Pembaruan" yang  juga terbit sore hari di bawah naungan PT Media Interaksi Utama, pada 4 Februari 1987.

Dalam perjalanannya "Suara Pembaruan" tetap membawa semangat "Sinar Harapan" dan ternyata juga  memperoleh sambutan yang baik dari publik. Motto yang diemban adalah: "Memperjuangkan Harapan rakyat dalam Pembangunan Nasional Berdasarkan Pancasila." Krisis politik, keuangan dan ekonomi yang berkepanjangan melanda Indonesia tahun 1998 dan berbagai tantangan dalam bisnis pers, akhirnya PT Sinar Kasih melepaskan kepemilikannya pada penerbitan "Suara pembaruan" pada tahun 2010.

 

PT Sinar Kasih dengan "Satu Harapan.Com"

Lebih dari 50 tahun PT Sinar kasih bergerak dalam dunia pers. Pers bagaikan darah bagi perusahaan ini, di mana PT Sinar Kasih juga andil dalam penerbitan "The Jakarta Post", dan Radio "Pelita Kasih",  pada dekade kedua abad 21 ini, PT Sinar Kasih kembali terjun secara langsung ke dunia media massa dengan mengelola media online yang diberi nama Satuharapan.com. Media online ini dikelola dengan motto: "Kasih Memperbarui Kehidupan," sebuah motto yang mendasari kerja jurnalistik di mana setiap informasi yang disajikan diukur kebenarannya dan manfaatnya sebagai cerminan kasih. Kasih dipilih sebagai dasar yang diyakini merupakan sumber untuk mewujudkan sebuah harapan dalam memperbarui kehidupan bersama. Harapan yang diwujudkan dalam konteks indonesia, umat manusia dan seluruh ciptaan Ilahi.

 

Satuharapan.com Sekarang

Setelah pada April 2017, PT Sinar Kasih menghentikan pengelolaan Satuharapan.com, media online ini dikelola secara voluntir oleh jajaran redaksi satuharapan.com. Hal itu berjalan selama setahun, dan banyak hal bisa dilalui karena keterlibatan dan support oleh berbagai pihak. Sampai akhirnya pada April 2018, paguyuban jurnalis satuharapan.com mendapatkan mitra baru yang menyambut panggilan yang serupa dengan para penggasas dan pengelola pada media sebelumnya. Dalam perjalanan pembahasan, pengelola baru ini tergabung dalam PT Satu Harapan Media. Hal ini meneguhkan bahwa “harapan” akan selalu menjadi kekuatan dalam menapaki jalan “sejarah” yang bisa naik atau  turun, menghadapi rintangan dan kemudahan.

Dalam situasi masyarakat di mana pemberitaan menjadi begitu penting dan pertumbuhan pesat pewarta warga, namun juga mengalami tantangan dalam etika dan aturan, satuharapan.com hadir dan tetap ingin memberi pilihan bagi pemberitaan yang memberikan dampak yang baik, dengan mengindahkan aturan dan etika jurnalistik.***

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home