Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 23:51 WIB | Selasa, 29 Desember 2020

10 Terdakwa Warga Hong Kong Dilaporkan Mengakui Kesalahan

Mereka melarikan diri ke Taiwan dengan speedboat dan ditangkap pihak keamanan China.
Kerabat 12 aktivis Hong Kong yang ditahan di laut oleh otoritas China, menghadiri konferensi pers di Hong Kong, hari Senin (28/12/2020). Pengadilan terhadap 10 orang yang dituduh mencoba melarikan diri dari Hong Kong dengan speedboat di tengah tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat sedang berlangsung di China pada hari Senin, kata seorang pejabat pengadilan. Para terdakwa menghadapi dakwaan secara ilegal melintasi perbatasan, sementara dua orang menghadapi dakwaan tambahan karena mengatur upaya tersebut, menurut dakwaan yang dikeluarkan di kota Shenzhen. (Foto: dok. AP)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Kerabat dari 10 warga Hong Kong yang dituduh melarikan diri dari kota dengan speedboat selama tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat mengatakan bahwa mereka telah diberitahu bahwa anggota keluarga mereka mengaku bersalah, menurut kelompok pendukung.

Keluarga para tahanan diberitahu oleh pengacara yang ditunjuk pengadilan pada hari Selasa (29/12) bahwa pengadilan di kota Shenzhen di China selatan akan memberikan putusan pada Rabu (30/12), menurut 12 Hongkongers Concern Group, yang membantu keluarga tersebut.

Belum jelas apakah 10 orang itu juga akan dijatuhi hukuman pada hari Rabu, tetapi pengadilan China sering mengeluarkan hukuman pada saat yang sama dengan putusan.

Sepuluh terdakwa semuanya menghadapi dakwaan secara ilegal melintasi perbatasan, sementara dua dari mereka menghadapi dakwaan tambahan karena mengatur upaya tersebut, menurut dakwaan yang dikeluarkan di Shenzhen.

Persidangan dimulai pada Senin (28/12) sore, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh pengadilan Distrik Shenzhen Yantian. Sidang terpisah dilakukan pada dua anak di bawah umur yang juga berada di atas kapal yang tampaknya sedang menuju Taiwan ketika dihentikan oleh penjaga pantai China pada 23 Agustus.

Para terdakwa diyakini takut mereka akan dituntut atas kegiatan mereka di masa lalu untuk mendukung gerakan pro demokrasi Hong Kong. Laporan media Hong Kong mengatakan setidaknya satu orang mungkin memiliki surat perintah penangkapan di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang ketat yang diberlakukan di wilayah semi otonom oleh Beijing pada bulan Juni.

Kerabat terdakwa mengatakan bahwa mereka telah dilarang menyewa pengacara mereka sendiri dan tuduhan itu bermotif politik.

Para terdakwa dapat dihukum hingga satu tahun penjara karena melintasi perbatasan dan tujuh tahun karena mengatur perjalanan tersebut. Mereka dijemput setelah memasuki perairan China daratan karena melintasi perbatasan maritim tanpa izin.

Meskipun Hong Kong adalah bagian dari China, pelancong harus tetap melewati imigrasi saat pergi ke dan dari daratan. Para terdakwa rupanya harus melewati perairan China untuk sampai ke laut lepas. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home