Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 00:29 WIB | Rabu, 28 Oktober 2020

12,4 Juta Pekerja Dipastikan Terima Subsidi Gaji

Pekerja membungkus teh di salah satu pabrik teh di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Foto: dok. Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 12,4 juta pekerja dipastikan terima bantuan subsidi gaji, kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, hari Senin (26/10) di Jakarta.

Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dipastikan akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

“(Dengan) validasi ulang dalam tiga tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Irvansyah.

Dia menambahkan bahwa angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta, dan data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.

Tentang adanya data yang tidak valid, dia mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan misalnya nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas lima juta rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home