Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:12 WIB | Kamis, 26 November 2020

20 Orang di Jatim Jadi Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020). (Foto: Ant)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penipuan dan penggelapan investasi (bodong/fiktif). Aksi penipuan ini diketahui berlangsung selama periode 6 November 2017 sampai April 2018.  Hingga Rabu (25/11/2020) baru 20 korban yang melaporkan kasus itu. Kerugian korban sebesar Rp 15 milyar.

Tempat kejadian perkara di Kantor Investasi Ragamanagement Consultant beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Blok GH/1 No. 15 Sidoario, Jawa Timur.  Kasus ini melibatkan terangka berinisial  PP (39 tahun) warga Dusun Sitimerto Rt.004 Rw.001 Kel. Sitimerto Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Korban Mey Frida Eka Mahaputra (38 tahun) warga di Perumahan Galaxy Bumi Permai Blok N -3 No. 6 Kelurahan Medokan Semamopir, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, didampingi Kasubdit I Kamneg, AKBP Rofiq, mengatakan, tersangka PP mengaku sebagai pemilik kantor investasi Raga Management ternyata fiktif. Dia menawarkan kerja sama kepada 20 orang korhan agar bersedia menyetor modal investasi dengan dijanjikan keuntungan sebesar 5%- 6% per bulan dengan dibuatkan surat perjanjian kerja sama penanaman modal.

Setelah jatuh tempo perjanjian, modal vang telah disetor para korban tidak dapat diambil dan keuntungan sebesar 5%-6% yang dijanjikan juga tidak diberikan dengan alasan transaksi forex macet akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyidikan, uang modal milik para korban telah habis digunakan tersangka PP untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain membeli rumah dan mobil mewah.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15 milyar. Merasa dirugikan, para korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke SPKT Polda Jatim. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home