Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 15:09 WIB | Jumat, 09 Januari 2015

200-an Karyawan Hotel di Kota Bogor Dirumahkan

Ilustrasi: Hotel di kawasan Puncak Bogor. (Foto: sekitarpuncak.com)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Karyawan perhotelan di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam dirumahkan, menyusul turunnya pendapatan industri hotel di kota tersebut sebagai akibat dari kebijakan pemerintah pusat melarang pegawai negeri sipil rapat di hotel.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, di Bogor, Jumat (9/1) mengatakan terhitung per 15 Desember sudah ada 222 karyawan hotel yang dirumahkan.

"Laporan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta PHRI sudah ada 222 karyawan hotel yang dirumahkan, rata-rata di Hotel Royal dan Permata," kata Shahlan.

Dia menjelaskan, ancaman karyawan perhotelan tersebut dirumahkan merupakan imbas dari berkurangnya pendapatan hotel yang diprediksi pada 2015 ini mencapai Rp 300 miliar.

Berkurangnya pendapatan hotel ini terjadi karena 60 persen hotel di Kota Bogor menggunakan konsep MICE, yakni rapat, insentif, konferensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Sementara, sisanya 40 persen mengambil layanan wisatawan bebas atau free individual traveler.

Di Bogor tercatat 66 hotel di Kota Bogor dengan 2.698 kamar tidur dan 1.864 tenaga kerja, tiga tempat penginapan remaja, dan dua pondok wisata.

Dia menyebutkan, pada periode 12 November sampai 15 Desember 2014, pembatalan rapat di hotel sudah mengurangi pendapatan hotel sampai Rp 48 miliar.

Imbas dari penurunan pendapatan ini, pada 2015, diperkirakan 10 persen hotel akan gulung tikar dan akan bertambah pada tahun berikutnya.

Pengurangan tenaga kerja di industri perhotelan akan mencapai 30 persen pada 2015 dan akan bertambah secara signifikan jika terjadi penutupan hotel. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home