Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Sabar Subekti 11:48 WIB | Minggu, 06 Maret 2022

25 Tahun TN Halimun Salak Dilepasliarkan Elang Jawa dan Elang Brontok

Salah satu elang yang dilepasliarkan di Taman Nasional Halimun Salak. (Foto: TN Halimun Salak/KLHK)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Taman Nasional Gunung Halimun Salak merayakan ulang tahun ke-25 dengan melakukan pelepasliaran satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) bernama 'SALAKA' dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama 'WIBISONO' di Bogor, hari Senin (28/2) lalu.

"Jadi, ini merupakan kado untuk kelestarian satwa di alam Indonesia," kata Kepala BTNGHS, Ahmad Munawir, dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hari Jumat (4/3).

‘SALAKA’ merupakan Elang Jawa yang diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan. Sementara ‘WIBISONO’ adalah Elang Brontok yang diserahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan. 

Kedua satwa tersebut siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh BTNGHS.

"Sebelum kedua satwa dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa rangkaian prosedur, di antaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat," terang Munawir.

Rehabilitasi Elang Jawa dan elang-elang lainnya yang diserahkan oleh BKSDA dan juga masyarakat kepada PSSEJ untuk kemudian di lepasliarkan, merupakan program prioritas penyelamatan jenis raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.

Lokasi pelepasliaran berlokasi berada di AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd., yang berada dalam wilayah kerja BTNGHS. Pemilihan lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool MaxEnt pada tahun 2020, dan kemudian dilakukan ground check oleh tim PSSEJ pada bulan Februari 2022.

"AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Ltd., dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan," tutur Munawir.

Munawir mengungkapkan kegiatan pelepasliaran ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya. Secara khusus kegiatan ini berperan dalam menjaga kelestarian satwa karena Elang Jawa dan Elang Brontok yang merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi.

"Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa," kata Munawir.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home