Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:38 WIB | Rabu, 20 Mei 2015

Abdullah: Minta Presiden Segera Bentuk Pansel

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk dan mengumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPK.

"Secara normal waktu yang diperlukan untuk proses seleksi sampai pelantikan adalah enam bulan. Padahal dalam kondisi KPK sekarang, seharusnya waktu yang diperlukan Pansel lebih dari enam bulan. Tapi daripada tambah lambat, ya segera saja dibentuk," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5).

Menurut Abdullah, dirinya akan mengusulkan agar ada syarat administrasi yang lebih ketat serta waktu tracking para calon yang lebih lama jika dirinya ditunjuk menjadi anggota pansel capim KPK. Hal itu dimaksudkan agar nantinya para Komisioner KPK tak seperti yang terjadi saat ini.

"Saya mengusulkan syarat administrasi yang ketat bagi calon Komisioner KPK. Mengusulkan lama waktu untuk tracking calon Komisioner KPK hendaknya lama, minimal 1 bulan dengan melibatkan semua pihak dalam memberi laporan dan aduan," ujar dia.

Untuk itu, Abdullah mengusulkan kepada pantia untuk melakukan scanning otak bagi setiap calon pemimpin. Selain itu harus ada syarat lain bagi setiap calon yang pernah berkecimpung dalam partai politik.

"Jika anggaran memungkinkan, saya mengusulkan agar dilakukan scanning otak bagi calon yang sudah sampai tahap wawancara. Calon yang pernah menjadi anggota parpol, minimal sudah tidak aktif selama 10 tahun. Kedua, menandatangani pernyataan di atas segel bahwa ketika menjadi Komisioner KPK, selama empat tahun tidak berhenti dan tidak boleh menerima tawaran jabatan publik apa pun kecuali karena meninggal, sakit yg parah atau terkena tindak pidana," kata dia.

Abdullah juga memberikan persyaratan setelah calon-calon tersebut menjabat sebagai pemimpin lembaga antirasuah. Salah satu syarat ialah memberikan tempo satu tahun bagi setiap mantan pemimpin ingin kembali menjadi penyelenggara negara.

"Calon komisioner juga berjanji, setelah selesai masa tugas di KPK, paling cepat setahun baru menerima tawaran sebagai pejabat publik. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan di antara Komisioner dengan BUMN atau BUMD dan Kementerian tertentu," kata dia.

Masa jabatan Komisioner KPK jilid III seperti diketahui akan berakhir pada Desember 2015 mendatang. Menjelang itu, Kementertian Sekretariat Negara yang ditunjuk penyelenggara pemilihan Komisioner KPK jilid IV mulai bergerak mencari Panitia Seleksi. Kabarnya, sudah ada beberapa nama yang siap ditunjuk untuk menjadi anggota Pansel.

Sejumlah nama calon anggota panitia seleksi Komisioner KPK mulai muncul ke permukaan. Mereka adalah Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Jimly Asshidiqie, Tumpak Panggabean, Refly Harun, Erry Riana Hardjapamekas, Oegroseno, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Chairul Huda, Imam Prasodjo, dan Abdullah Hehamahua.

Namun, Indonesia Corruption Watch menolak Margarito dan Romli Atmasasmita masuk dalam pansel. Koordinator ICW Adnan Topan menyebut pansel KPK sebaiknya beranggota orang yang memiliki integritas dan semangat pemberantasan korupsi. Mereka yang masuk dalam pansel harus bebas dari kepentingan. Karena, KPK merupakan lembaga yang masih dipercaya publik untuk memberantas korupsi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home