Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 07:58 WIB | Minggu, 25 Januari 2015

“Ada Intransparansi dalam Kasus BW”

Salah satu pegiat antikorupsi saat menggelar aksi dengan mengenakan topeng bergambar wajah Bambang Widjojanto yang digelar di halama gedung KPK Jakarta. (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan menemukan adanya intransparansi dalam penyidikan kasus yang didugakan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan menilai hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/1), LBH Jakarta menyebutkan telah mendapat konfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Tony Tribagus Spontana bahwa pihak Kejagung hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri.

Oleh karena itu, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto mengecam tindakan penyidik yang tidak memenuhi prosedur pengiriman SPDP kepada Kejagung.

"Sudah jelas penyidik bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi.

Fakta bahwa SPDP belum disampaikan kepada Kejagung, memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus terhadap Bambang, mengingat SPDP berfungsi sebagai mekanisme check and balance dalam melakukan penyidikan, yang juga tertuang dalam Pasal 8 juncto 10 Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Tanpa dikirimkannya SPDP kepada Kejagung, sama saja penyidik menghindari pengawasan Kejagung dalam melakukan penyidikan," ujar Febi menambahkan.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kepala Bidang PSDHM LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 jo 25 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa kegiatan penyidikan harus dilakuksan secara bertahap dimulai dari adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, upaya paksa dan pemeriksaan.

"Penyidik Mabes melakukan penyidikan dengan sembrono. SPDP belum dikirimkan kenapa sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan?

"Penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam. Kejagung harus tegas dan jangan mau dipermainkan penyidik," kata Alghiffari. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home