Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:48 WIB | Minggu, 08 November 2015

Agung Laksono Tetap Buka Kesempatan Islah

Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (tengah) didampingi Sekjen DPP Partai Golkar Zainudin Amali (kiri) dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai (kanan) bersiap memimpin rapat pengurus pusat DPP Partai Golkar versi Munas Ancol di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (22/10). Rapat yang dlakukan secara tertutup tersebut membahas mengenai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan memutuskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009 dengan ARB sebagai ketua umum. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, Agung Laksono, masih membuka semua kesempatan dan peluang untuk mencapai islah atau rekonsiliasi dengan kubu hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Pak JK (Wapres Jusuf Kalla, Red) sudah memulai proses itu. Kami menghormati upaya Pak JK. Kalau hanya mau menang-kalah, tidak akan selesai," kata Ketua DPP PG hasil Munas Ancol, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, hari Minggu (8/11).

Meski sebelumnya proses islah menemui jalan buntu, namun kubu Agung Laksono tetap membuka semua upaya supaya ada proses lanjutan dari islah yang sudah digelar.

Menurut Markus Mekeng hanya dengan rekonsiliasi, persoalan Golkar akan selesai.

Markus Mekeng menjelaskan solusi terbaik menyelesaikan sengketa yang ada adalah dengan menggelar Munas bersama. 

"Hanya dengan Munas bersama itu, persoalan Golkar bisa cepat selesai," katanya.

Markus Mekeng menegaskan pihaknya siap mencabut semua gugatan yang ada, jika kesepakatan bisa tercapai. Menurut Markus Mekeng munas bersama adalah kesepakatan yang ideal.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar dari Munas Ancol Lawrence Siburian mengemukakan Aburizal telah memorak-porandakan kesepakatan islah yang telah dibahas dengan mengajukan dua syarat dalam islah yang tidak dapat diterima kubu Ancol. 

Pertama, kubu Agung harus mengakui dan menerima kepemimpinan Aburizal hingga tahun 2019. Kedua, Aburizal menolak menggelar munas bersama.

"Aburizal yang memorak-porandakan kesepakatan islah yang sudah dicapai sebelumnya. Dengan dua syarat itu, sulit bagi kami menerimanya. Maka, kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Lawrence. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home