Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:39 WIB | Rabu, 15 Juni 2016

Agus: Tim Penyelidik KPK Minta Kasus Sumber Waras Dihentikan

Suasana Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (15/6). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku ada permintaan dari tim penyelidik KPK untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras.

“Sebetulnya ada permintaan dari penyelidik kami (KPK) untuk menghentikan kasus RS Sumber Waras. Tetapi, kami sampai saat ini belum berkeputusan untuk menghentikan. Penghentian di tingkat penyelidikan pun sebetulnya masih buka tutup. Kalau di penyidikan KPK tidak boleh dihentikan. Begitu penyelidikan dihentikan ada bukti baru, ya kita proses lagi," kata Agus, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (15/6).

Namun, Agus menegaskan, hingga hari ini KPK belum memutuskan untuk menghetikan kasus RS Sumber Waras tersebut.

“Belum memutuskan untuk menghentikan. Sampai hari ini, yang dilaporkan ke kami (KPK), seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa mereka (penyelidik) tidak menemukan melawan hukum itu, yang kemudian patut menjadi perhatian Bapak, Ibu sekalian," kata dia.

Agus pun menceritakan kronologi kasus Sumber Waras. Pertama, kata Agus, pada tanggal 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan dari masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta, atas laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, yang menginformasikan temuan dari BPK tentang pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar. Jadi pengaduan itu sendiri datangnya dari laporan hasil pemeriksaan," kata dia.

KPK kemudian mengumpulkan data dan informasi terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras dan pemimpin memutuskan untuk meminta audit investigasi pada BPK, sesuai dengan surat pemimpin KPK pada tanggal 6 Agustus 2015. Pada periode itu, Agus menjelaskan, dia belum menjadi pemimpin KPK.

“Mohon dipahami, itu periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami. Kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi III. Pada tanggal 29 September 2015, KPK melayangkan surat perintah penyelidikan Nomor 65 Tahun 2015, kemudian KPK berkoordinasi dengan tim audit BPK dalam perolehan data dan dokumen pada tanggal 10 Desember 2015. BPK menyampaikan hasil audit investigasi dan melakukan pemaparan-pemaparan kepada pimpinan KPK.

“Itu, lagi-lagi sebelum kami, karena kami dilantik pada tanggal 21 Desember 2015. Selanjutnya laporan hasil audit invetigasi BPK dijadikan informasi tambahan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Sumber Waras," kata dia.

Pemaparan atau ekspose kasus Sumber Waras dari penyelidikan ke pimpinan dilakukan beberapa kali, yang terakhir pada 13 Juni 2016. Pada saat mendengarkan pemaparan dari tim penyelidik KPK, tim penyelidik sudah mengusulkan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus Sumber Waras.

Paling tidak, Agus melanjutkan, ada dua instansi yang akan diundang KPK membahas persoalan itu, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau perlu pimpinan menyaksikan diskusi antara penyelidik kami dan teman-teman dari BPK. Tetapi, poin yang pokok sebetulnya perbedaan penggunaan aturan,” kata dia.

Agus membeberkan penyelidik KPK ingin penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras‎ dihentikan.‎ “Kalau penyelidikan dihentikan, namun kemudian ada bukti baru, ya kita proses lagi. Tetapi, sampai hari ini kami belum putuskan untuk menghentikan," kata dia.

Sampai sejauh ini, penyelidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras.‎

Jadi, kata Agus, kalau dicermati dengan menggunakan Perpres Nomor 40 Tahun 2014, sebetulnya banyak hal yang disampaikan dalam laporan BPK itu gugur karena tidak ada perencanaan.

“Nanti akan kami dalami dengan auditor BPK, terutama pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014, di samping juga dengan surat peraturan kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012, yang sebetulnya sangat memperkuat Perpres, yang menyatakan pengadaan yang kurang dari 5 hektare itu boleh beli langsung dan boleh dilakukan negosiasi dan lain-lain," kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home