Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:52 WIB | Senin, 25 Juli 2016

Ahok akan Bersaksi Terkait Kasus Suap Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan akan bersaksi di persidangan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), hari Senin (25/7) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

“Iya, jam 15.00 WIB ya diminta dari jaksa penuntut KPK. Jadi saksi,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Senin (25/7).

Rencananya, Ahok diminta untuk menjadi saksi terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Personal Assistant Presdir PT APL Trinanda Prihantoro.

Ahok mengaku tak memiliki persiapan khusus. Dia akan menyampaikan apa yang dia ketahui selama proses pembahasan Raperda.

Ariesman Widjaja telah didakwa memberi uang suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Pemberian tersebut bertujuan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda reklamasi serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) agar punya legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Izin Pelaksanaan Reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI; Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI; Pulau G kepada PT MWS; Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014-2015.

PT KPI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL.

PT MWS mulai melaksanakan reklamasi dengan membuat pulau G pada pertengahan 2015.

Ahok pada 16 November 2016 mengirimkan usulan kepada DPRD DKI mengenai Raperda RTRKSP yang mengatur tentang tata ruang bagi areal reklamasi dari barat sampai timur Pantura Jakarta.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home