Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:26 WIB | Kamis, 13 Oktober 2016

Ahok Minta Masyarakat Tak Pakai Calo Urus Legalisasi Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, bersama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menandatangani MoU, hari Kamis (13/10) sore, di Gedung Kementerian ATR/BPN. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus legalisasi aset tanah yang dimiliki. Pemprov DKI melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) siap membantu masyarakat dalam hal itu.

“Kita akan buka PTSP. Yang paling berat itu Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukan biaya ukurnya. Tolong masyarakat jangan lagi lewat calo, kita pasti akan bantu," ujar Ahok dalam konferensi pers usai penandatangan MoU dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, di Kementerian ATR/BPN, hari Kamis (13/10) sore.

Ahok menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan anggaran APBD untuk membiayai program percepatan legalisasi aset ini, sehingga diharapkan dalam 1 tahun sebanyak 100 persen bidang tanah di Jakarta sudah terdaftar, dan apabila tidak ada sengketa bisa mendapatkan sertifikat. “Kami akan menganggarkan Rp 89 miliar dalam APBD 2017,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapus BPHTB yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus untuk pendaftaran pertama kali bidang tanah bernilai 2 miliar ke bawah.

Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnand Brata, dalam hal ini juga menjamin kelancaran kepengurusan terbebas dari oknum ‘nakal’. Ia akan menindak secara tegas oknum yang sengaja ‘bermain’ dalam kepengurusan aset maupun sengketa tanah.

“Komitmen BPN terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab akan kami tindak tegas (dipenjarakan),” katanya.

Sedangkan mengenai tanah sengketa, sementara ini Ahok menyatakan akan memanfaatkannya untuk kepentingan umum.

“Tanah sengketa bisa dimanfaatkan orang berjualan (PKL), parkir sementara, dan pertanian di dalam kota. Kalau sudah inkrah baru kami kembalikan atau kami beli. Tidak ada lagi tanah yang terlantar dan menjadi hutan,” ujar Ahok.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home