Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:48 WIB | Sabtu, 27 Februari 2016

Akademisi: Revisi UU Terorisme Harus Ikut Perkembangan Zaman

Dosen Strategi Perang Asimetri Universitas Pertahanan, Yono Reksoprodjo, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema ‘Waspada Terorisme di Lingkup Perkotaan’ di SMA Pangudi Luhur, Jakarta Selatan, hari Sabtu (27/2). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dosen Strategi Perang Asimetri Universitas Pertahanan, Yono Reksoprodjo, berharap revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melihat perkembangan isu terorisme pada saat ini. Sehingga, UU itu tidak kembali menjadi masalah pada dua atau tiga tahun mendatang.

“Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus bisa lihat perkembangan zaman, kalau tidak setelah dua atau tiga tahun direvisi, nanti akan miss dari masalah utamanya kemudian tidak layak digunakan lagi,” kata Yono kepada satuharapan.com, usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema ‘Waspada Terorisme di Lingkup Perkotaan’, di SMA Pangudi Luhur, Jakarta Selatan, hari Sabtu (27/2).

Sebab, dia melihat kelompok radikal saat ini semakin berkembang dan pintar. Kelompok radikal memahami bahwa tujuan perjuangannya tidak dapat digunakan untuk melakukan rekrutmen anggota dari negara lain. Kelompok radikali pun memilih melakukan provokasi dan propaganda kepercayaan dalam sebuah kepercayaan tertentu.

Menurutnya, langkah kelompok radikali saat ini serupa dengan yang pernah dilakukan Vatikan saat Perang Salib dulu. Saat itu, dia bercerita, terjadi perpecahan di agama Kristen, hingga akhirnya melahirkan Ortodoks, Katolik, dan Protestan. Kemudian, Vatikan menggunakan isu yang lebih umum agar bersatu dan bisa memimpin kembali.

“Sekarang, kelompok radikal mulai pintar. Contohnya kelompok militan Islamic State Iraq and Syria (ISIS), kalau mereka berhasil menguasai kawasan Timur Tengah, untungnya buat Indonesia apa?” kata Yono.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengungkapkan terdapat enam poin dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Poin pertama, terkait jangka waktu penahanan terduga teroris, limit waktunya ditambah, dari enam bulan menjadi sepuluh bulan.

Menurut dia, terkait kewenangan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebelumnya tujuh hari menjadi 30 hari. Lalu penyadapan yang sebelumnya berdasarkan izin perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) menjadi hakim pengadilan

Kedua, menurut dia, penuntutan dan pengusutan tidak hanya kepada orang perorang namun juga kepada korporasi.

Ketiga, ada perluasan tindak pidana terorisme yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan terorisme, dan pembantuan tindak pidana terorisme.

Keempat, Yasona menjabarkan, pencabutan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi-organisasi yang melakukan perbuatan teror.

Dia menjelaskan, kelima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan namun pengawasan terpidana terorisme yang sudah selesai ditindak lanjuti paling lama setahun setelah bebas. Terakhir, perlu rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home