Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:14 WIB | Kamis, 19 Juni 2014

Aksi Kamisan ke-356: Presiden Harus Selesaikan Kasus HAM

Aksi Kamisan ke-356: Presiden Harus Selesaikan Kasus HAM
Sejumlah aktivis dan keluarga korban tindak pelanggaran hak azasi manusia (HAM) yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/6) menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu. (Foto-foto : Dedy Istanto).
Aksi Kamisan ke-356: Presiden Harus Selesaikan Kasus HAM
Para aktivis serta keluarga korban tindak pelanggaran HAM saat menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara yang menuntut Presiden SBY menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Aksi Kamisan ke-356: Presiden Harus Selesaikan Kasus HAM
Aksi Kamisan ke-356 kali digelar setiap hari Kamis untuk mengingatkan kepada Pemerintah terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia untuk segera diselesaikan.
Aksi Kamisan ke-356: Presiden Harus Selesaikan Kasus HAM
Sebuah flyer bertuliskan tentang tuntutan yang dipasang oleh salah satu keluarga korban tindak pelanggaran HAM yang menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara untuk meminta Presiden SBY menuntaskan kasusnya.
Aksi Kamisan ke-356: Presiden Harus Selesaikan Kasus HAM
Puluhan aktivis HAM dan keluarga korban tindak kekerasan saat menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Negara untuk mendapatkan kepastian dan jawaban dari Presiden SBY yang menepati janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi Kamisan yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi yang ke-356 kali di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

Dalam aksinya puluhan aktivis serta keluarga korban pelanggaran hak azasi manusia (HAM) menuntut janji Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan pada masa lalu sebelum masa akhir jabatan presiden pada Oktober 2014 nanti.

SBY diminta untuk menepati janji sesuai dengan apa yang disampaikan pada tahun 2008 untuk mentuntaskan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kesempatan yang sama aksi “Kamisan” juga menyampaikan mengenai kondisi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang dialami oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan telah diratifikasikannya Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 yang tentunya segala kewajiban negara dalam kovenan tersebut harus dipenuhi. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home