Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 15:52 WIB | Kamis, 16 Juni 2016

Aktor Turki Ditahan Karena Jual Material Nuklir ke Iran

Erdal Kuyumcu. (Foto dari Hurriyet)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Seorang mantan aktor Turki, ditahan di New York, Amerika Serikat  karena secara ilegal menjual bubuk logam yang digunakan dalam produksi peluru kendali ke Iran. Dia mengaku bersalah pada 15 Juni.

Pria itu, Erdal Kuyumcu (44 tahun) adalah kepala eksekutif Global Metalurgi LLC. Dia mengaku bersalah di pengadilan federal  di Brooklyn pada Rabu (15/6), karena dengan sengaja melanggar UU Internasional Kekuatan Ekonomi darurat (IEEPA), yang membatasi perdagangan dengan Iran.

Menurut kantor berita Turki, Anadolu, surat dakwaan menyebutkan Kuyumcu mengumpulkan lebih dari 450 kilogram bubuk logam kobalt-nikel untuk diekspor ke Iran. Logam itu digunakan dalam teknologi ruang angkasa, produksi rudal dan aplikasi nuklir.

Kuyumcu bersama dengan mitranya menyembunyikan serbuk logam itu di Turki sebelum mengirimkan ke Iran.

Surat dakwaan tersebut menuntut 20 tahun penjara bagi Kuyumcu, dan denda satu juta dolar AS. Kuyumcu diharapkan hanya akan dihukum hingga lima tahun penjara jika ada kesepakatan dengan kantor kejaksaan untuk mengungkapkan mitra dan lembaga yang terlibat dalam rencana ilegal itu. Dan putusan akhir pada Kuyumcu akan diberikan pada bulan Oktober.

Perusahaan di Turki

Menurut pernyataan dari Departemen Kehakiman AS, Kuyumcu, yang pernah muncul dalam serial TV Tukri, membeli serbuk logam nikel dari sebuah perusahaan AS di Ohio. Dia menjual ke Iran melalui sebuah perusahaan di Turki tanpa lisensi dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS.

Pengacara Kuyumcu, Patrick Mullin, mengatakan bubuk logam itu digunakan dalam produksi rudal, namun juga sering digunakan untuk keperluan industri.

Kasus Kuyumcu merupakan preseden bagi kasus yang melibatkan pengusaha Iran-Turki, Reza Zarrab, yang saat ini dipenjara dan menunggu sidang pengadilan di Amerika Serikat. Kasusnya adalah pencucian uang, penipuan dan tuduhan melanggar sanksi terhadap Iran.

 Zarrab diadili dengan tuduhan bersekongkol untuk melanggar IEEPA terhadap Iran dan lembaga-lembaganya. Dia menghadapi 75 tahun penjara dan kemungkinan denda hingga 50 juta dolar AS. Sebanyak 10 juta dilar dibayar tunai dan sisanya yang akan dibayarkan dengan obligasi.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home